Partai Gelora Sah, Yasonna Serahkan SK Badan Hukum

ViralPetang.com (02/06/2020) Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar dan Direktur Tata Negara AHU Baroto menggelar rapat virtual. Rapat diikuti jajaran DPN Partai Gelora Indonesia. Ketua Umum Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, Sekretaris Jenderal Mahfudz Siddiq, Ketua DPD Partai Gelora 34 provinsi, Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten atau Kota, Pimpinan Majelis Pertimbangan Nasional Partai Gelora Indonesia, Pimpinan Mahkamah Partai Gelora Indonesia, Anggota pendiri Partai Gelora Indonesia. Rapat virtual dilakukan untuk penyerahan Surat Keterangan (SK) Menkumham untuk Badan Hukum Partai Gelora Indonesia, pada Selasa 02 Juni 2020. Menandakan bahwa Partai Gelora telah berstatus sah.
Yasonna menjelaskan. Jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyambut gembira kehadiran Partai Gelora Indonesia. Terlebih sejak dikenalkan ke publik untuk pertama kalinya pada November lalu. Tak lain tentu bisa sebagai partai politik baru yang dapat menyampaikan aspirasi masyarakat. Berharap dapat konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat. Menghindari perbuatan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata). Menjadi bagian dari perekat dan pemersatu bangsa. Yasonna berharap juga kepada jajaran pengurus Partai Gelora bersama – sama pemerintah dapat bahu membahu. Tak lain semata – mata untuk membantu masyarakat melalui pandemi Covid 19. Pasalnya, kini 215 negara di dunia dalam suatu malapetaka besar. Yaitu pandemi Covid 19. Tentu bisa bersinergi melakukan aksi sosial dan memutus rantai penyebaran Covid 19. Menjalani protokol kesehatan. Diantaranya menggunakan masker, cuci tangan dengan air mengalir dan jaga jarak.
--BACA JUGA: Info Loker: Recruitment #NewNormal Jobs PT. Arti Media Nusantara, Bandar Lampung (Mei-Juni 2020)
Yasonna pun mengingatkan kembali. Sejalan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Covid 19 bisa dijadikan ujian sehingga sebagai bentuk pembelajaran dalam gaya hidup kedepannya. Hal demikian pun disampaikan oleh Presiden Jokowi saat Hari Ulang Tahun Pancasila lalu. Tentu perubahan gaya hidup harus ada. Oleh karenanya diterapkan secara disiplin New Normal dalam diri masing – masing. Covid 19 merupakan ujian daya juang, pengorbanan, ketenangan dan kepatuhan semua. Menguji gotong royong satu sama lain. Marilah coba percaya, sebagai bangsa besar tentu semua dapat melalui ujian berat Covid 19. Termasuk Partai Gelora bisa menjadi bagian dalam melaluinya. Partai gelora dapat mengambil peran sebagai agen persatuan dan persaudaraan. Lantaran memang memiliki jaringan pengurus yang luas. Yaitu di 34 provinsi, 423 kabupaten atau kota dan 3.639 kecamatan di seluruh wilayah NKRI.
Yasonna sebagai Menkumham telah menerima permohonan pendaftaran badan hukum partai politik. Dirinya pun melihat Partai Gelora bisa melakukannya secara terstruktur dan massif. Dalam rapat virtual, Yasonna melihat militansi kader Partai Gelora. Kemudian juga jaringan luas menjadi modal penting. Terlebih untuk mengarungi gelombang kehidupan demokrasi di Indonesia. Partai Gelora akan menjadi bagian dari partai politik di parlemen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dirinya percaya pada pesta demokrasi 2024 akan menjadi kontender yang diperhitungkan partai – partai lain.
Kemenkumham telah melakukan verifikasi secara virtual. Tak lain melalui aplikasi zoom dengan perwakilan Partai Gelora selama 45 hari. Tentu saja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Adapun berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual Partai Gelora. Partai Gelora memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Sehingga dapat dinyatakan sah sebagai badan hukum partai politik. Tersemat pula ucapan selamat dari Yasonna pada pengurus Partai Gelora di seluruh Indonesia. Semoga partai gelora dapat lebih menggelorakan semangat nasionalisme dan optimisme. Teruntuk khususnya kepada seluruh bangsa Indonesia. Sejatinya tetap di bawah panji – panji Pancasila, UUD (Undang – Undang Dasar) 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Bhinneka Tunggal Ika. Yasonna pun menyerahkan SK Menkumham RI (Republik Indonesia). Yakni tentang pengesahan Badan Hukum Partai Gelora Indonesia pada Dirjen AHU. Untuk selanjutnya disampaikan pada Partai Gelora Indonesia. Acara serah terima dilakukan menyusul. Tepatnya usai ditandatanganinya SK bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 oleh Menkumham pada 19 Mei 2020 lalu.

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta pun menyampaikan. Utamanya sedalamnya rasa terima kasih atas kerja keras jajaran Kemenkumham. Hingga memproses SK Badan Hukum Partai Gelora selesai sesuai jadwal. Ada tanda – tanda baik dalam perjalanan Partai Gelora. Sebab, Partai Gelora didirikan 28 Oktober saat Sumpah Pemuda. Lalu deklarasi pada 10 November bertepatan Hari Pahlawan. Kemudian mendaftar ke Kemenkumham 31 Maret. SK diterima 2 Juni 2020 sehari setelah hari lahir Pancasila. Partai Gelora adalah partai yang lahir di tengah krisis. Tentunya dimaksud krisis global yang nampaknya akan berlarut. Berharap pula Partai Gelora Indonesia bisa berkontribusi secara positif. Ikut membawa Indonesia keluar dari krisis. Satu tahap perjalanan sudah selesai. Menerima buah dari hasil kerja keras.
Sekjen Partai Gelora Mahfudz Siddiq turut menambahkan. Partai Gelora membantu masyarakat menanggulangi dampak Covid 19. 3 April 2020, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta mengeluarkan Surat Edaran. Isinya adalah untuk menggerakkan sumber dayanya membantu masyarakat menanggulangi dampak Covid 19. Kemudian membentuk Gelombang Solidaritas Nasional yang dipimpin Fahri Hamzah. Indonesia harus bersama – sama dijaga. Krisis kesehatan jangan sampai berkembang menjadi krisis sosial dan politik. Pancasila dan nasionalisme adalah fondasi penting untuk tidak terseret. Terutama pada keretakan dan perpecahan akibat pandemi Covid 19.
(sumber: nawacitapost.com)
Post a Comment