Kantongi 4 Rekomendasi, Yusuf - Tulus Terus Intens Komunikasi Ke Sejumlah Partai Lainnya
Bandarlampung, Viralpetang.com
Setelah secara resmi mendapat rekomendasi empat partai politik untuk maju sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, yaitu Demokrat, Perindo, PKB, dan PAN. Pasangan M. Yusuf Kohar - Tulus Purnomo, memastikan untuk terus menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik.
"Alhamdulilah, untuk saat ini kita resmi diusung 4 partai politik, yaitu Demokrat, Perindo, PAN, PKB untuk maju bertarung di Pilwakot Desember mendatang," kata M. Yusuf Kohar, Jumat. (24/7/2020).
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Bandar Lampung itu mengaku kendati sudah mendapatkan rekomendasi 4 parpol. Pihaknya, akan terus menjalin komunikasi dengan partai politik lainnya.
"Komunikasi dengan Partai Politik terus kita lakukan, semua masih berpeluang. Tapi, yang pasti kami bersama Pak Tulus, akan berjuang bersama untuk memenangkan pertarungan di Pilwakot besok," ujarnya.
Selain itu, Ketua Apindo Lampung tersebut menegaskan bahwa secara legalitas dan keabsahan Rekomendasi, pasangan yang berjargon Yutuber itu sudah dipastikan sah. Sebab, SK sudah ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai.
"SK rekomendasi 4 Parpol kita jelas. Semuanya di tanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai. Dan yang pasti, Yusuf - Tulus masih terbuka untuk menjalin komunikasi dengan partai lainnya," tegasnya.
Untuk diketahui, empat rekomendasi Partai Politik yang mengusung Yusuf - Tulus yaitu, Demokrat, dengan Nomor: 124/SK/DPP.PD/VII/2020, ditanda tanganu oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurthy Yudhoyono, dan Sekjen Teuku Riefky. Kemudian, Perindo, ditanda tangani oleh, Ketua Umum DPP Partai Perindo, Harry Tanoe dan Sekjend Ahmad Rofiq.
PAN dengan nomor PAN/A/Kpts-KU-SI/156/VII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Suparno. Selanjutnya, rekomendasi PKB dengan nomor 2975/DPP/01/VII/2020 yang ditandatangani Ketum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Hasanudin Wahid. (Mrl)
Post a Comment