Waspadai Beredarnya Informasi Hoax Ajakan Penarikan Dana di Perbankan

Bandarlampung, Viralpetang.com Jakarta, Rabu, (01/07/2020) Otoritas Jasa Keuangan meminta
masyarakat mewaspadai beredarnya informasi _hoax_ di sosial media yang
mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan
bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi _hoax_ dan tidak
benar.
Berdasarkan
data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih
dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan
sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat
likuid/ _non-core deposit_ dan alat likuid/DPK terpantau pada level
123,2% dan 26,2% jauh di atas _threshold_ masing-masing sebesar 50% dan
10%.
OJK
telah melaporkan informasi _hoax_ ini kepada pihak Bareskrim Polri dan
Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan
karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sesuai
Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE), para penyebar _hoax_ diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Post a Comment