POLRES PESAWARAN UNGKAP KASUS NARKOBA Di Gedong tataan
ViralPetang.com (25/08/2020) Pesawaran --- 24 Agustus 2020 Polres Pesawaran Ungkap Kasus Narkoba.
Waktu Kejadian sekitar pukul 19.30 WIB. di desa karang anyar kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran. Polisi Berhasil Meringkus 4 Tersangka yang Berinisial, Bag 18 tahun, Agu 20 tahun, Kha 17 tahun, Dha 17 tahun, keempat tersangka yang merupakan warga Gedongtataan, Pesawaran, divonis Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bermula dari informasi masyarkat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di desa karang anyar kec. Gedong taraan kab.pesawaran selanjutnya anggota sat res narkoba polres pesawaran melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki an. BAG dan AGU, saat di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian sdr. AGU mengakui bahwa dirumahnya masih terdapat 9(sembilan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari hasil intrograsi narkotika jenis sabu tersebut milik sdr. KHA setelah dilakukan penangkapan dan di intrograsi sabu tersebut ia mendapatkan dari sdr. DHA yang juga berhasil diamankan dirumahnya, selanjutnya ke 4(empat) tersangka dibawa ke polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 10(sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu
- 2 ( dua) buah kotak rokok gudang garam surya
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru.
Berat Brutto Sabu : 2,48 gram
(hen)
Post a Comment