Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

POLRES PESAWARAN UNGKAP KASUS NARKOBA, di Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan

POLRES PESAWARAN UNGKAP KASUS NARKOBA, di Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan

 

ViralPetang.com (08/03/2021) Pesawaran --- POLRES PESAWARAN UNGKAP KASUS NARKOBA, di Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan. Waktu Kejadian, Hari Sabtu, 06 Maret 2021, sekira pukul 17.30 WIB. 


Tempat Kejadian Perkara :

Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran


Pasal Yang Dilanggar :

Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Identitas Tersangka, berinisial JS, umur 42 tahun, wiraswasta, Warga jalan Marthadinata Kel.Sukamaju Kec. Teluk betung timur Kota Bandar Lampung.


Kronologis Ungkap, Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka membawa narkotika jenis sabu kemudian anggota satres narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB, dari keterangan tsk narkotika tersebut diperoleh dgn cara membeli di daerah pekon ampai Bandar Lampung.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

POLRES PESAWARAN UNGKAP KASUS NARKOBA, di Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan


Barang Bukti :

- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

- 1 (satu) buah kotak Rokok surya 12      


Berat Brutto : 0,43 gram


Atas Perbuatannya tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*pur)


Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!