Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

DUABELAS (12) DESA DIKECAMATAN PADANG CERMIN , Menandatangani Akta Notaris Koprasi Desa Merah Putih

PESAWARAN, VIRAL PETANG NET:

12 Desa di Kecamatan Padang Cermin Menandatangani Akta Notaris Koprasi Desa Merah Puttih, 

Pengurus dan pengawas Koprasi Desa Merah Putih dari 12 Desa sekecamatan  Padang Cermin menandatangani Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih berlangsung di ruangan Aula kantor Camat Padang Cermin.Rabu ( 18 /06/2025 ).


 


Penandatanganan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk mengukuhkan badan hukum,menetapkan koperasi sebagai badan hukum yang sah dan terdaftar di pemerintah.Mengatur kepengurusan menentukan struktur kepengurusan koperasi, termasuk pengurus dan anggota. Menetapkan Anggaran Dasar, mengatur tujuan, kegiatan, dan keuangan koperasi.


Dengan penandatanganan akta notaris, Koperasi Desa Merah Putih dapat mengakses fasilitas pemerintah untuk mendapatkan dukungan dan fasilitas dari pemerintah untuk pengembangan koperasi. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan koperasi.


 


Biaya pembuatan akta notaris untuk Koperasi Desa Merah Putih diupayakan tetap murah untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi.


 


Penandatangan akta Notaris dihadiri Oleh Camat Padang Cermin Eko Novian,Notaris Sulistyo Sri Rahayu, S.H., M.Kn.,pengurus dan pengawas Koprasi Desa Merah Putih sekecamatan padang cermin.


 


Notaris Sulistyo Sri Rahayu, S.H., M.Kn.,menerangkan pada media ini,12 Desa di Kecamatan Padang Cermin yakni Desa Trimulyo-Desa Way Urang-Desa Paya-Desa Tambangan-Desa Hanau Brak-Desa Khepong  Jaya-


Desa Banjaran-Desa Padang Cermin-Desa Dantar-Desa  Durian-Desa Sanggi dan Desa Gayau  menandatangani Akta Notaris pendirian Koprasi Desa Merah Putih.


 


“Semua pengurus terdiri dari Ketua,Sekretari dan bendahara, dan pengawas ( Kepala Desa ) memberi kuasa kepada Notaris untuk meminta di legalitaskan badan hukumnya,ini sudah ada SK satu keluar “terang Notaris Sulistyo Sri Rahayu.


 


“Visi Misi atau tujuan negara itukan memakmurkan dan mensejahterakan  masyarakat desa melalui koprasi,mereka mempunyai usaha intinya dari kita untuk kita yang nantinya masyarakat akan mendapatkan pekerjaan kemudian pemuda pemudi nya menjadi giat untuk menjalankan usaha,”katanya.


 


 


Notaris Sulistyo Sri Rahayu mengungkapkan bahwa dari kementrian koprasi ada tujuh bidang jenis usaha yang di wajibkan seperti kantor koperasi, kios sembako,pergudangan, simpan pinjam, transportasi, Expedisi dan apotik desa,bisa di tambah dengan usaha lainnya tapi dari ketujuh bidang usaha tersebut ada spesifikasinya lagi  dan di jabarkan dalam sub -sub nya . 

Pesawaran kamis 19/06  /2025 viral petang net*



(RUMLI)

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!