Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Dana Anggaran Rehab SMP Satu Atap Pagelaran Utara, Diduga Jadi Lahan Korupsi Berjamaah



Pringsewu – Viralpetang.Com –

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dibiayai pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek senilai Rp1.004.000.000 (satu miliar empat juta rupiah) di UPT SMP Negeri Satu Atap Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, diduga tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan menimbulkan banyak pertanyaan.


Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan dalam proyek revitalisasi tersebut diduga tidak sesuai standar. Campuran pasir dengan tanah terlihat digunakan dalam konstruksi. Pekerjaan fisik yang mencakup pembangunan WC, gedung perpustakaan, dan rehabilitasi dua ruang kelas baja ringan dinilai rawan kualitas.

Selain itu, pekerja proyek juga tampak tidak dibekali perlengkapan keselamatan kerja. Hal ini jelas berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), yang mewajibkan penerapan standar keamanan bagi pekerja konstruksi.


Pada papan proyek tercatat, revitalisasi ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN Satu Atap Pagelaran Utara, dengan masa kerja 100 hari kalender (14 Agustus – 29 November 2025). Namun, ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Sekolah berinisial Hotma Siregar mengaku tidak mengetahui detail proyek.

> “Saya tidak tahu apa-apa terkait proyek ini. Semua kebijakan dari Dinas Pendidikan, yang biasa dipanggil Pak Anis. Tugas saya di sini hanya sebagai kepala sekolah untuk mengajar,” ujarnya singkat.


Pernyataan tersebut memicu tanda tanya publik tentang sejauh mana peran dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu selaku pihak pengelola. Dugaan adanya praktik “kongkalikong” pun semakin menguat.


Seorang pengamat pengelolaan anggaran yang dimintai tanggapan menegaskan, indikasi penyimpangan pada proyek pendidikan adalah masalah serius.

> “Setiap rupiah dana pendidikan harus digunakan transparan, akuntabel, dan sesuai juknis. Bila ada indikasi penyimpangan, maka patut dicurigai adanya potensi pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Apalagi proyek ini menyangkut dana miliaran rupiah dari rakyat,” tegasnya.


Publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipikor dan Kejaksaan, segera turun tangan melakukan penyelidikan. Desakan ini penting agar proyek revitalisasi pendidikan tidak berubah menjadi ladang “bancakan” oknum, melainkan benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan mutu belajar siswa.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.


Penulis : Dayat


Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!