LSM JATI Provinsi Lampung Soroti Anomali LHKPN Kepala BPTD Kelas II Wilayah Lampung
Bandarlampung, Minggu, 30-11-2025.Jaringan Transparansi Kebijakan Indonesia (JATI) Provinsi Lampung menyoroti adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Kepala Balai Pelaksanaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Wilayah Lampung.
Berdasarkan data perbandingan LHKPN yang diakses dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terjadi anomali yang mencurigakan dalam laporan harta selama periode 2023 hingga 2024. Koordinator LSM JATI Lampung, Padlan, menyampaikan bahwa meskipun terjadi penurunan nilai pada aset kendaraan, nilai aset tanah dan bangunan justru stagnan tanpa adanya kenaikan.
"Menurut Padlan, jika kita lihat dari pelaporan LHKPN yang disampaikan dalam satu tahun berjalan, terjadi penurunan terhadap aset kendaraan. Namun yang aneh, justru aset tanah tidak ada kenaikan. Hal ini menjadi sebuah anomali," ujar Padlan dalam pernyataannya, Selasa.
Anomali ini, lanjutnya, menjadi titik awal bagi LSM JATI untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. "Kami secepatnya akan menelusuri dan mengkonfirmasi terkait anomali laporan LHKPN Kepala BPTD Kelas II wilayah Lampung ini," tegasnya.
Rincian Anomali dalam LHKPN
Data LHKPN yang dimaksud adalah laporan periodik per 31 Januari 2025 untuk tahun 2024, yang mencantumkan nama JONTER SITOHANG. Saat ini, yang bersangkutan tercatat menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Dumai, di bawah Kementerian Perhubungan.
Berikut adalah poin-poin anomali yang disoroti oleh LSM JATI:
1. Aset Tanah dan Bangunan Stagnan: Nilai total aset tanah dan bangunan sebesar Rp 563.000.000 tidak mengalami perubahan sama sekali (0%) dari tahun 2023 ke 2024. LSM JATI mempertanyakan mengapa tidak ada penyesuaian nilai aset properti yang umumnya mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
2. Penurunan Nilai Aset Kendaraan: Nilai aset transportasi, yang terdiri dari satu unit Toyota Rush dan satu unit Honda Supra X, mengalami penurunan total sebesar Rp 2.350.000 (-2,57%). Penurunan ini dianggap wajar karena penyusutan, namun justru memperkuat pertanyaan mengapa aset tanah tidak mengalami kenaikan nilai.
3. Penurunan Total Kekayaan Bersih: Secara keseluruhan, total harta kekayaan bersih (aset dikurangi hutang) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 51.671.554 (-6,77%), dari Rp 763.645.258 di tahun 2023 menjadi Rp 711.973.704 di tahun 2024.
Aksi Lanjutan
Menanggapi temuan ini, LSM JATI Provinsi Lampung tidak akan tinggal diam. Organisasi ini mengancam akan melakukan aksi eskalsi jika tidak ada kejelasan.
"Kami akan gelar unjuk rasa dan menyampaikan pelaporan kepada KPK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk meminta audit dan investigasi yang mendalam terhadap laporan ini," pungkas Padlan.
Dengan langkah ini, LSM JATI berharap agar KPK dan PPATK dapat mengonfirmasi keabsahan data dan memastikan tidak ada praktik penghindaran pelaporan atau ketidakwajaran lain dalam pengelolaan kekayaan oleh penyelenggara negara tersebut. Tekanan dari masyarakat sipil ini diharapkan dapat mendorong akuntabilitas dan transparansi yang lebih baik di lingkungan birokrasi.
(Hayat)








Post a Comment