DPRD Pringsewu Siaga Terima Aduan Pekerja, Soroti Praktik PHK dan Penahanan Ijazah
Viralpetang.com
Pringsewu- Maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah daerah mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu. Meski hingga pertengahan Juni 2025 belum ada laporan resmi terkait PHK di wilayahnya, DPRD menyatakan tetap siaga menerima pengaduan masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja.
“Kami membuka ruang bagi pekerja yang ingin melapor. Penting bagi kami memastikan tidak ada pelanggaran hak di tingkat lokal,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, Selasa (17/6/2025).
Agus menekankan perlunya pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat. Ia meminta pemerintah daerah bersama mitra kerja terkait aktif memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, agar hak-hak pekerja terlindungi.
Salah satu praktik yang disorot adalah penahanan ijazah oleh perusahaan, yang menurut DPRD merupakan pelanggaran hak dasar tenaga kerja.
“Penahanan ijazah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk mengambil langkah tegas jika praktik ini ditemukan di lapangan,” tegasnya.
DPRD menilai langkah antisipatif sangat penting guna mencegah potensi eksploitasi, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat bagi para pekerja di Kabupaten Pringsewu.
Dengan kesiagaan DPRD ini, diharapkan pekerja tidak ragu melapor jika mengalami kasus PHK sepihak atau bentuk pelanggaran lain yang merugikan.








Post a Comment