LSM AMUNISI Lampung Desak PT. Brantas Abibraya Putus Kontrak dengan Subkon, Proyek Irigasi Way Oro -Oro Pesawaran Diduga Cacat Mutu
PESAWARAN, [21/12/2025] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMUNISI (Aliansi Masyarakat Untuk Institusi) Lampung mendesak PT. Brantas Abibraya Persero sebagai perusahaan kontraktor utama, untuk segera memutus kontrak dengan subkontraktor pelaksana kegiatan pembangunan irigasi di Way Oro -Oro, Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Desakan ini disampaikan menyusul temuan kuat dugaan cacat mutu (defect) pada pekerjaan proyek yang didanai oleh uang negara tersebut. LSM AMUNISI menilai, cacat mutu yang terjadi bukan hanya potensi pemborosan anggaran, tetapi juga ancaman serius terhadap fungsi infrastruktur vital bagi pertanian warga.
"Ini uang rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan dengan hasil yang berkualitas dan sesuai spesifikasi teknis. Apa yang kami temukan di lapangan sangat memprihatinkan dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat penerima manfaat," tegas Faqih Sanjaya P. G. A., perwakilan resmi LSM AMUNISI Lampung, dalam keterangan persnya, [Minggu, 21 Desember 2025].
Lebih lanjut Faqih Sanjaya menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengumpulan data di lokasi proyek. Dari hasil pengamatan langsung, ditemukan indikasi kuat penyimpangan pada material dan/atau metode pengerjaan yang mengarah pada ketidaksesuaian dengan standar yang disyaratkan dalam kontrak.
"Kami tidak main-main dengan temuan ini. Atas nama pengawasan masyarakat dan kepentingan publik, kami akan bersurat resmi dan melaporkan hal ini secara berjenjang kepada pihak-pihak terkait. PT. Brantas Abibraya sebagai penanggung jawab utama harus mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan kontrak dengan subkontraktor pelaksana, jika memang terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran," paparnya.
Langkah yang akan diambil AMUNISI termasuk menyampaikan surat resmi kepada:
1. PT. Brantas Abibraya Persero, sebagai kontraktor utama.
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ditjen Sumber Daya Air Balai Besar Way Mesuji Way Sekampung Provinsi Lampung sebagai pemilik proyek/pemberi tugas.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, untuk mendorong audit investigatif terkait kemungkinan penyimpangan anggaran.
4. Aparat Penegak Hukum, jika ditemukan indikasi pidana.
Proyek pembangunan irigasi di Way Oro- Oro ini sangat dinantikan masyarakat setempat untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Cacat mutu yang terjadi dikhawatirkan akan memperpendek umur infrastruktur, menghambat distribusi air, dan pada akhirnya justru menyengsarakan petani.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. Brantas Abibraya Persero dan subkontraktor yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi. Publik dan para pihak terkait menunggu langkah tegas dan transparan dari kontraktor utama dalam menindaklanjuti temuan dan desakan dari LSM AMUNISI ini.
(Hayat)








Post a Comment