MATTA Institute Nilai Gagal Bayar di Kota Metro Langgar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
KOTA METRO — MATTA Institute (Masyarakat Transparansi dan Anti Korupsi) mengkritisi keras tata kelola keuangan dan penyusunan anggaran Pemerintah Kota Metro yang dinilai bermasalah hingga mengakibatkan gagal bayar di sejumlah sektor, terutama belanja pembangunan dan belanja strategis lainnya, jum'at, 26/12/2025.
Koordinator Nasional MATTA Institute, Yudha Saputra, mengatakan bahwa gagal bayar bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi lemahnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“Gagal bayar ini menunjukkan kegagalan dalam perencanaan, penganggaran, dan pengendalian keuangan daerah. Wali Kota Metro sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan APBD harus bertanggung jawab secara administratif dan moral,” tegas Yudha Saputra, Selasa (—).
Menurut MATTA Institute, sejumlah pekerjaan pembangunan di Kota Metro telah diselesaikan oleh pihak ketiga sesuai kontrak dan dibuktikan dengan berita acara, namun hingga kini belum dilakukan pembayaran. Kondisi tersebut dinilai merugikan kontraktor, mengganggu iklim usaha, serta berdampak pada pelayanan publik.
Yudha Saputra menegaskan, praktik gagal bayar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, persoalan gagal bayar juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah memenuhi kewajiban pembayaran atas beban anggaran yang telah sah.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, MATTA Institute menilai pemerintah daerah juga berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban pengguna anggaran untuk menyediakan anggaran dan membayar prestasi pekerjaan sesuai kontrak.
“Dalih keterbatasan anggaran tidak dapat dibenarkan secara hukum. APBD disusun dan disahkan bersama DPRD. Jika pembayaran tidak dilakukan, maka itu merupakan bentuk wanprestasi pemerintah terhadap kontraktor,” ujarnya.
MATTA Institute (Masyarakat Transparansi dan Anti Korupsi) mendesak Wali Kota Metro untuk segera membuka data pengelolaan keuangan secara transparan, melakukan audit internal menyeluruh, serta memastikan penyelesaian seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Selain itu, MATTA Institute mendorong DPRD Kota Metro, Inspektorat, BPK, dan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi mendalam guna mencegah terulangnya persoalan gagal bayar di tahun anggaran berikutnya.
“Jika persoalan ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkas Yudha Saputra.
(Hayat)









Post a Comment