Setoran Uang Rekanan ke Eks Kadis PUPR Metro Mencuat: Bukti Foto dan Rekaman Disiapkan Usai Vonis Inkrah. Dorong Pelapor Jadi Whistleblower
KOTA METRO – Suasana panas menyelimuti kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro. Ketika mantan Kepala Dinas Robby Kurniawan Saputra (RKS) tengah menjalani proses hukum, muncul klaim mengejutkan dari salah satu tokoh masyarakat sekaligus rekanan di Kota Metro, Hendra Apriyanes.
Hendra Apriyanes, yang juga menjabat Ketua Forum Komunitas Pemuda Pemudi Kota Metro, mengaku telah melihat langsung bukti krusial terkait dugaan setoran sejumlah uang dari rekanan kepada RKS.
Dalam wawancara eksklusif, Anes—sapaan akrabnya—mengungkapkan bahwa bukti yang ia lihat bukan sekadar informasi lisan, melainkan bukti konkret yang menguatkan adanya praktik gratifikasi atau suap yang sistemik.
"Saya sudah melihat langsung buktinya. Ada bukti foto penyerahan sejumlah uang yang diterima oleh orang yang terkait langsung dengan Pak Robby, dengan latar mobil beliau," ungkap Hendra Apriyanes secara lugas.
Tak hanya foto, Anes juga menyebut adanya bukti rekaman audio yang menguatkan transaksi haram tersebut.
"Bahkan ada rekaman pembicaraan perihal detail jumlah uang dengan durasi yang cukup panjang, kurang lebih 45 menit. Ini bukti yang sangat kuat," tambahnya.
Menurut Anes, rekanan yang memiliki bukti tersebut merasa dirugikan karena uang setoran tersebut tidak jelas juntrungannya setelah RKS pindah jabatan dan terseret ke meja hijau dalam kasus proyek Jalan Dr. Soetomo.
Menyikapi hal ini, Hendra Apriyanes mendorong agar rekanan tersebut berani melangkah maju dan melaporkan perkara ini secara resmi ke aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya peran serta pelapor untuk membongkar praktik culas yang merugikan daerah.
"Saya mendorong keras agar rekanan ini bersedia menjadi whistleblower (pelapor yang dilindungi). Mereka harus dilindungi sebagai pelapor. Ini adalah pintu masuk untuk mengungkap perkara yang jauh lebih besar lagi di Kota Metro," tegas Anes.
Hendra juga menyatakan keyakinannya bahwa penyidik di Kejaksaan Negeri Metro memiliki kemampuan untuk mengungkap mata rantai lengkap dalam perkara ini.
"Saya yakin penyidik mampu untuk mengungkap mata rantai perkara ini, adanya aktor-aktor terkait. Karena dalam perkara yang sedang berjalan ini (kasus proyek jalan), bukti forensik telah disita yang menjadi sebuah petunjuk dalam pengungkapan," jelasnya optimis.
Rekanannya saat ini diketahui menunda pelaporan resminya ke Kejaksaan Negeri Metro, menunggu hingga vonis RKS dalam kasus proyek jalan saat ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ini momentum penting bagi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Metro, untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," tutup Anes, menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan proyek di Kota Metro.








Post a Comment