Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Ungkap Pemicu Gagal Bayar Rekanan, Kas Daerah Kota Metro Menipis di Akhir Tahun.

METRO (30/12/2025) – Kondisi keuangan Pemerintah Kota Metro di penghujung Tahun Anggaran 2025 tengah menjadi sorotan. Ratusan rekanan yang telah menuntaskan proyek pembangunan kini menghadapi ketidakpastian pembayaran. Pengamat kebijakan publik, Hendra Apriyanes, menilai situasi ini sebagai indikasi terjadinya krisis likuiditas akut, di mana kas daerah berada pada kondisi kritis hingga berujung pada potensi gagal bayar.


Dalam analisisnya, Hendra Apriyanes mengurai setidaknya tiga faktor teknis dan fundamental yang menyebabkan kas daerah Kota Metro menipis, meskipun dana transfer pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) telah disalurkan.


1. Defisit Riil akibat PAD Tidak Tercapai

Anes mengungkapkan bahwa tekanan fiskal bermula dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target. Hingga 21 Desember 2025, PAD Kota Metro tercatat baru mencapai Rp319,97 miliar dari target Rp360 miliar, menyisakan selisih sekitar Rp40 miliar.


“Ada gap pendapatan yang cukup besar. Ketika PAD sebagai sumber pendanaan fleksibel tidak tercapai, arus kas daerah otomatis tersendat untuk membiayai kewajiban yang sudah dianggarkan,” ujar Anes kepada awak media. Menurutnya, kondisi ini menciptakan defisit riil, karena berdampak langsung pada ketersediaan kas, bukan sekadar defisit administratif di atas kertas.


2. Belanja Membengkak, Tidak Sejalan dengan Pendapatan

Tekanan tersebut diperparah oleh struktur APBD Perubahan 2025 yang dinilai terlalu ekspansif. Total belanja daerah meningkat menjadi Rp1,123 triliun atau naik sekitar 1,07 persen, sementara peningkatan pendapatan tidak sebanding. Akibatnya, muncul defisit administratif sebesar Rp24,02 miliar.


“Secara formal defisit ditutup menggunakan SiLPA. Namun SiLPA sering kali hanya angka akuntansi. Secara kas, dananya bisa saja sudah terpakai untuk menutup penurunan pendapatan transfer pusat yang mencapai Rp2,6 miliar,” jelasnya.

Anes menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya sinkronisasi antara perencanaan belanja dan kapasitas keuangan riil daerah.


3. DAU Terkuras untuk Belanja Wajib

Menjawab pertanyaan publik terkait penggunaan DAU, Hendra menjelaskan bahwa dana tersebut pada akhirnya menjadi bantalan terakhir untuk menjaga operasional pemerintahan.


“Karena PAD tidak mencukupi untuk biaya operasional, DAU yang masuk di akhir tahun akhirnya dikuras untuk belanja pegawai—mulai dari gaji, TPG, THR 100 persen, gaji ke-13—serta operasional rutin agar birokrasi tidak lumpuh. Dampaknya, kas likuid untuk membayar rekanan praktis tidak tersedia,” tegasnya. Ia menambahkan, secara teknis inilah yang dimaksud dengan kas daerah menipis hingga kehilangan fungsi likuiditasnya.


Padahal, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DAU dirancang untuk mendukung pelayanan publik dan pemerataan fiskal, bukan semata-mata menjadi dana darurat akibat lemahnya perencanaan anggaran.


Prediksi Pembayaran Tertunda hingga Tahun Anggaran Berikutnya.


Anes memprediksi, apabila hingga penutupan tahun anggaran tidak terjadi perbaikan arus kas, maka kewajiban kepada rekanan akan otomatis dicatat sebagai utang daerah dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.


“Artinya, rekanan kemungkinan baru dapat menerima pembayaran sekitar Maret 2026, setelah melalui audit BPK dan penganggaran ulang,” ujarnya.


Praktik ini, lanjut Anes, bertentangan dengan semangat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa perencanaan anggaran harus berbasis ketersediaan kas (cash-based planning), bukan sekadar angka akuntansi. SiLPA tidak seharusnya dijadikan sumber pembiayaan semu untuk menutup kelemahan perencanaan pendapatan.


Dalam kerangka UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan daerah diwajibkan dilakukan secara tertib, taat regulasi, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika kas daerah menipis sementara kewajiban kontraktual telah jatuh tempo, maka prinsip-prinsip tersebut patut dipertanyakan.


Dampak Ekonomi dan Kepercayaan Usaha. 


Dari perspektif kebijakan publik, Anes menilai situasi ini mencerminkan kegagalan manajemen arus kas (cash management failure). Pemerintah daerah dinilai terjebak pada logika “yang penting berjalan”, tanpa mitigasi risiko gagal bayar.


“Rekanan bukan sekadar pihak ketiga. Mereka adalah bagian dari ekosistem ekonomi lokal yang menopang lapangan kerja dan perputaran usaha,” ujarnya.


Penundaan pembayaran, menurutnya, tidak hanya merugikan kontraktor, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan dunia usaha, meningkatkan biaya proyek di masa depan, dan menekan kualitas pembangunan.


Anes menegaskan, kasus Kota Metro seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa disiplin fiskal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga memastikan ketersediaan kas nyata untuk memenuhi setiap komitmen pemerintah kepada warganya.


Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Metro melalui BPKAD belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi kas daerah sebagaimana dipaparkan oleh Hendra Apriyanes.

(Hayat) 

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!