LSM JATI: Ditemukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Pekon Gedung Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus
TANGGAMUS, Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Transparansi Kebijakan Indonesia (JATI) Provinsi Lampung menuntut transparansi dan kejelasan atas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Gedung, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, tahun 2024. LSM yang diketuai oleh Ahmad Padlan, S.H. ini menemukan dugaan serius indikasi korupsi dalam beberapa kegiatan, berupa kekurangan volume pekerjaan fisik dan praktek mark up harga.
Dugaan ini muncul dari analisis mendalam yang dilakukan tim JATI terhadap dokumen anggaran dan realisasi lapangan di Pekon Gedung. Ahmad Padlan menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk menduga adanya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat.
"Kami telah mendalami data anggaran dan mengecek kondisi di lapangan. Temuan kami sangat mengkhawatirkan dan mengindikasikan praktik tidak sehat. Jika tidak ada kejelasan dari pihak berwenang, kami siap melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat," tegas Ahmad Padlan, S.H., Ketua JATI Provinsi Lampung, dalam pernyataan resminya, Kamis (8/1/2026).
Analisis Temuan Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan data yang dihimpun JATI, setidaknya terdapat beberapa pos anggaran dengan nilai fantastis yang patut dipertanyakan korelasi antara biaya yang dikeluarkan dengan output yang diterima masyarakat. Berikut adalah tabel analisis atas beberapa temuan krusial:
Nomor Uraian Kegiatan (Berdasar Data) Nilai Anggaran Temuan & Analisis JATI
1 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster/Baliho) Rp 83.100.000 Nilai tidak wajar untuk pembuatan media informasi desa. Diduga kuat terjadi mark up harga yang signifikan.
2 Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa (15 Unit) Rp 90.000.000 Rata-rata Rp 6 juta per rambu. Harga ini dinilai sangat tidak realistis dan jauh di atas harga pasar.
7 & 8 Pembangunan Jalan Rabat Beton (Total 280 m) Rp 133.789.000 Mengikuti pola temuan LSM lain di Lampung Selatan, rawan kekurangan volume dan ketebalan serta kualitas material rendah. Perlu audit fisik mendalam.
21 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Bibit Alpukat 2.400 Unit) Rp 144.000.000 Rp 60.000 per bibit. Harga sangat tinggi dan mirip dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit alpukat senilai Rp 2,1 Miliar di Dinas Kehutanan Lampung yang sedang diusut.
Konteks dan Pola Serupa di Lampung
Tuntutan dan Langkah Selanjutnya
Ahmad Padlan menegaskan bahwa tujuan utama JATI adalah memastikan akuntabilitas dan pencegahan kerugian negara. "Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus, melalui Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Desa, untuk segera melakukan audit investigatif khusus terhadap APBDes Pekon Gedung tahun 2024. Masyarakat berhak tahu uang mereka digunakan untuk apa dan dengan kualitas seperti apa," tambahnya.
JATI memberikan waktu kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika tidak ada tindakan korektif dan transparansi yang memadai, langkah pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung akan segera diambil untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Pekon Gedung dan Kecamatan Cukuh Balak belum memberikan tanggapan resmi.
(Hayat)








Post a Comment