Tambang Emas di Babakan Loa Disorot: Kades Tak Pernah Lihat Legalitas, Pajak dan Kontribusi Negara Dipertanyakan
Kedondong, Pesawaran , Viral petang Net: Keberadaan perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, semakin menuai sorotan. Selain persoalan legalitas yang tidak pernah diketahui pemerintah desa, aspek kepatuhan pajak dan kontribusi terhadap negara serta daerah kini turut dipertanyakan.
Kepala Desa Babakan Loa, Rosyid, yang akrab disapa Lurah Ocit, mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah melihat dokumen legalitas perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah administrasi desanya.
“Sejak saya menjabat, tidak pernah ada pihak perusahaan yang menunjukkan dokumen legalitas resmi kepada pemerintah desa,” ujar Lurah Ocit saat dikonfirmasi.
Padahal, berdasarkan hasil penelusuran data, perusahaan tersebut diketahui telah berdiri sejak tahun 2014 dengan nama PT Karya Bukit Utama. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana aktivitas pertambangan dapat berjalan bertahun-tahun tanpa adanya transparansi administratif di tingkat desa.
Lebih jauh, kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait kepatuhan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan. Jika legalitas dan izin operasional tidak pernah diketahui pemerintah desa, maka publik wajar mempertanyakan apakah kewajiban pajak perusahaan telah dijalankan secara penuh dan benar.
Dalam sektor pertambangan, perusahaan diwajibkan membayar berbagai kewajiban fiskal, mulai dari pajak pusat, pajak daerah, hingga PNBP seperti iuran tetap dan royalti produksi. Ketidakjelasan izin berpotensi berdampak pada kebocoran pendapatan negara dan daerah, termasuk hilangnya potensi Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat setempat.
Sejumlah warga Babakan Loa juga mengaku tidak mengetahui adanya kontribusi nyata perusahaan terhadap desa, baik dalam bentuk pajak daerah, program tanggung jawab sosial (CSR), maupun pembangunan lingkungan.
“Kalau memang perusahaan sudah lama beroperasi, mestinya desa merasakan dampaknya, bukan hanya aktivitasnya saja,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah desa menegaskan tidak menolak investasi, namun menuntut keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan, termasuk transparansi pajak dan kewajiban kepada negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Karya Bukit Utama belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas maupun kewajiban pajak perusahaan, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Media ini juga tengah menelusuri data perizinan dan kewajiban fiskal perusahaan ke instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan terpadu terhadap sektor pertambangan, khususnya untuk mencegah praktik usaha yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengabaikan hak masyarakat di wilayah tambang.
Pesawaran, 15/01/2026,viral petang Net,
( Red& team)








Post a Comment