Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Rekonstruksi kasus Dugaan Penganiayaan Handi ,Versi korban Dan Versi Tersangka Bertolak Belakang

 -

Viralpetang.net 

Bandarlampung -Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat oknum konsultan pajak berinisial Handi menuai sorotan publik. Rekonstruksi yang digelar Polsek Tanjung Karang Timur pada Rabu (4/2) di Jalan Angsana V, Kota Bandar Lampung, memperlihatkan perbedaan mencolok antara versi korban dan versi tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut, korban Verrel memperagakan 24 adegan, sementara tersangka Handi hanya memerankan 18 adegan. Perbedaan jumlah adegan ini memunculkan pertanyaan, terlebih dalam tuduhan awal Verrel sempat disebut sebagai pihak yang lebih dahulu melakukan pemukulan.

Fakta di lapangan justru menunjukkan versi korban lebih rinci dan menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal kejadian.


Berdasarkan rekonstruksi versi korban, peristiwa bermula saat Verrel mengendarai sepeda motor dan secara tidak sengaja menyenggol mobil yang dikemudikan Handi, yang saat itu bersama rekannya berinisial M. Senggolan tersebut menyebabkan bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga patah.






Merasa terjadi insiden lalu lintas, Verrel menghentikan motornya dan menghampiri Handi untuk meminta penjelasan. Namun situasi disebut berubah menjadi tindakan kekerasan. Handi diduga menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel 

Aksi kekerasan berlanjut saat keduanya berjalan ke belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat berbincang dengan pacarnya. Namun secara tiba-tiba, ia kembali memukul korban hingga kacamata yang dikenakan Verrel terjatuh ke tanah.


Merasa menjadi korban penganiayaan, Verrel kemudian kembali ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan. Dalam percakapan tersebut, Rudi menanyakan kondisi serta luka yang dialami keponakannya.



Usai kejadian, Verrel bersama pamannya mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi.


Kuasa hukum korban, Sopian Sitepu, menegaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk mempertegas keterangan yang selama ini telah disampaikan oleh korban dan para saksi.


“Rekonstruksi hari ini bertujuan mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Seluruh adegan yang diperagakan merupakan rangkaian peristiwa sesuai dengan agenda penyidikan dan pendalaman dari pihak kejaksaan,” ujar Sopian.



Ia berharap, melalui rekonstruksi tersebut, perkara menjadi semakin jelas dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak.

“Harapan kami, dengan rekonstruksi ini, perkara menjadi semakin terbuka, terang, dan objektif,” tegasnya.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Edman Putra menyatakan pihak kejaksaan akan mendalami hasil rekonstruksi secara profesional dan objektif. Ia juga menegaskan bahwa jaksa tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.


“Kami akan mencermati secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Edman.(*/hn)



Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!