PTPN I Regional 7 Berikan Restorative Justice, Kawal Sidang hingga Bebaskan Kakek Mujiran
VIRALPETANG.NET
*KALIANDA* – PTPN I Regional 7 resmi memberikan _Restorative Justice/RJ_ kepada Kakek Mujiran (72) terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet. Perusahaan ikut mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri Kalianda hingga terdakwa dibebaskan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, usai sidang di PN Kalianda, Rabu (3/6/2026).
"PTPN I Regional 7 telah memberikan _Restorative Justice_ kepada Kakek Mujiran. Pemberian RJ ini kami kawal dalam proses persidangan agar pembebasan beliau segera terwujud," ujar Agung.
Menurut Agung, kesepakatan damai yang telah ditandatangani PTPN I Regional 7 bersama pihak keluarga Kakek Mujiran menjadi dasar hukum bagi majelis hakim dalam memberikan putusan selanjutnya.
"Perdamaian ini kami lakukan agar ada dasar bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan. Melalui _RJ_, PTPN I Regional 7 mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan, mengingat usia dan kondisi terdakwa," jelasnya.
Kakek Mujiran sebelumnya didakwa atas dugaan pencurian getah karet di areal sadap Kebun Bergen PTPN I Regional 7. Dalam sidang Rabu ini, majelis hakim yang diketuai Fredy Tanada telah mendengarkan keterangan tiga saksi dari PTPN I Regional 7, yakni Asisten Personalia Angga serta anggota keamanan Triono dan Ratno.
Ia menegaskan, langkah RJ diambil agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada hukuman, tapi juga pemulihan hubungan sosial dan nilai kemanusiaan.
Dengan adanya kesepakatan damai, PTPN I Regional 7 juga menyiapkan program asistensi sosial bagi Kakek Mujiran pasca pembebasan.
Sidang selanjutnya diagendakan dengan pemeriksaan saksi tambahan. Kuasa hukum memastikan PTPN I Regional 7 akan tetap mengawal hingga proses hukum selesai dan Kakek Mujiran dibebaskan.
"Komitmen kami jelas, RJ diberikan, proses kami kawal, dan pembebasan Kakek Mujiran segera terwujud," tegas Agung. (_)








Post a Comment