Otak Peredaran Sabu di Bandar Lampung Terkuak: Tahanan Lapas Kotaagung yang Menjalani Hukuman 18 Tahun Diduga Memimpin Sindikat dari Balik Jeruji
Lampung, Tanggamus– Sebuah skandal serius telah terungkap di dunia penjara Provinsi Lampung seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan KELAS II.B Tanggamus. Jl. Pemasyarakatan No. 02, Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Yang sedang menjalani hukuman penjara 18 tahun, hanya dikenal dengan inisial Y.I., diduga berperan sebagai otak utama jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beredar luas di wilayah Bandar Lampung. Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas ilegal ini berjalan lancar karena adanya akses bebas terhadap telepon seluler di dalam lingkungan penjara.(10 Juli 2026)
Berdasarkan data penyelidikan yang diperoleh, Y.I. sebenarnya telah divonis bersalah atas kasus narkotika dan dipenjara di Lapas Kotaagung untuk menjalani hukuman sejak beberapa tahun lalu. Namun, alih-alih bertobat dan menjalani masa hukuman dengan benar, ia justru membangun dan memimpin kembali bisnis haramnya dari balik jeruji besi.
Sumber yang dekat dengan tim penyelidik menyatakan bahwa Y.I. memanfaatkan telepon seluler yang dilarang di dalam penjara untuk mengatur seluruh operasi sindikat: mulai dari pemesanan stok sabu, pengaturan jalur pengiriman, hingga menunjuk kurir dan pengecer yang akan memasarkan barang terlarang tersebut di berbagai titik di Bandar Lampung. Keberadaan perangkat komunikasi ini memungkinkannya berkoordinasi dengan rekan-rekan di luar tanpa hambatan, sehingga peredarannya berjalan cukup lama sebelum akhirnya terdeteksi pihak berwenang.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan di lembaga pemasyarakatan, khususnya bagaimana telepon seluler bisa masuk dan digunakan secara bebas oleh tahanan yang sudah memiliki catatan kriminal berat. Pihak berwenang kini sedang menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak di dalam lapas yang membantu kelancaran akses tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi terkait kasus ini dalam waktu dekat. Selain menyelesaikan perkara pidana tambahan bagi Y.I., pihak berwenang juga berjanji akan melakukan perombakan sistem pengawasan di Lapas Kelas II B Kotaagung untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Hingga saat ini, tim penyelidik masih terus melacak jumlah stok sabu yang telah disebarkan oleh sindikat ini serta identitas lengkap rekan-rekan Y.I. yang beroperasi di luar penjara.
(Red)








Post a Comment