Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS


Masyarakat Minta Pemerintah Tak Berhenti pada Hasil Laboratorium, Dugaan PETI Hampir Dua Dekade Harus Ditelusuri


PESAWARAN,Opung Viral petang Net: Hasil uji laboratorium resmi UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Lampung terhadap sampel air Sungai Way Ratai telah keluar. Sampel diambil pada 7 Agustus 2026 dan proses pengujian selesai pada 18 Agustus 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah parameter masih memenuhi baku mutu. Namun, masyarakat meminta hasil tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyatakan persoalan Sungai Way Ratai telah selesai.

Perhatian utama tertuju pada dua parameter. Kadar merkuri (Hg) tercatat <0,001 mg/L, masih di bawah baku mutu 0,002 mg/L. Sementara oksigen terlarut atau dissolved oxygen (DO) tercatat 3 mg/L, tepat pada batas minimum yang tercantum dalam hasil pemeriksaan.

Bagi masyarakat, angka tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan, bukan justru menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran.

MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, LALU BAGAIMANA DUGAAN PETI WAY RATAI?

Hasil pemeriksaan laboratorium memang menunjukkan kadar merkuri pada sampel yang diuji berada di bawah baku mutu.

Artinya, berdasarkan sampel dan waktu pengambilan tersebut, kadar merkuri belum melampaui ambang yang ditetapkan.

Namun muncul pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat:

Jika hasil uji laboratorium menunjukkan merkuri berada di bawah baku mutu, lantas bagaimana langkah tegas pemerintah terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Way Ratai yang disebut-sebut telah berlangsung hampir dua dekade?

Pertanyaan tersebut penting karena persoalan legalitas kegiatan pertambangan tidak semata-mata ditentukan oleh hasil uji kualitas air.

Jika benar terdapat kegiatan penambangan tanpa perizinan, maka persoalan hukumnya harus diperiksa melalui aspek legalitas usaha, lokasi kegiatan, izin yang dimiliki, aktivitas produksi, pengolahan, pengangkutan, hingga rantai penjualan hasil tambang.

Dengan kata lain, hasil laboratorium air dan penegakan hukum terhadap dugaan PETI merupakan dua persoalan yang berkaitan, tetapi tidak identik.

Karena itu, hasil uji merkuri di bawah baku mutu tidak seharusnya dipahami sebagai kesimpulan bahwa tidak ada persoalan hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan.

Yang harus dijawab pemerintah justru sederhana: apakah aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut memiliki izin atau tidak?

Jika tidak memiliki izin, maka persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

PASAL 158 UU MINERBA: PENAMBANGAN TANPA IZIN BUKAN PELANGGARAN RINGAN

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut berlaku sejak 19 Maret 2025.

Dalam ketentuan yang berlaku, Pasal 158 UU Minerba mengatur:

«“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”»

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa apabila seseorang terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, persoalannya bukan sekadar persoalan administrasi biasa, tetapi dapat masuk ke ranah pidana.

Karena itu, apabila dugaan PETI Way Ratai memang masih berlangsung, pertanyaan publik bukan hanya mengenai kandungan merkuri di dalam air.

Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah:

Siapa yang mengawasi?

Apakah lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan sudah diperiksa?

Apakah pelaku memiliki izin pertambangan yang sah?

Dari mana material tambang berasal, bagaimana proses pengolahannya, dan ke mana hasilnya dijual?

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan lapangan. 

(Rumli) 

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!