DUGAAN PENYIMPANGAN ADD DAN BUMDES PEKON TAMAN SARI, PUGUNG 2024–2025 MEMASUKI BABAK BARU
Inspektorat Tanggamus Turun ke Lokasi, Akan Panggil Seluruh Aparatur Pekon Hingga Pengurus Bumdes Secara Bergilir
TANGGAMUS --- Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) serta keuangan dan aset Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, untuk periode anggaran 2024–2025 resmi memasuki tahap pemeriksaan mendalam.
Saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, membenarkan hal tersebut, kamis 8 oktober 2026.
Kemarin tim sudah turun ke Pekon Taman Sari. Besok akan kami panggil semua, mulai dari aparatur pekon hingga pengurus Bumdes,tegas Gustam kepada awak media.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan bergilir. Seluruh pihak yang bertanggung jawab — mulai dari pemangku kebijakan, bendahara, pelaksana kegiatan, hingga jajaran pengurus Bumdes — akan diminta memberikan keterangan lengkap serta mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dana selama dua tahun anggaran terakhir.Adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan keuangan yang disampaikan dengan realisasi di lapangan menjadi pemicu utama dilakukannya pemeriksaan ini. Warga telah lama menaruh harapan besar agar dana ADD maupun pendapatan Bumdes benar-benar dirasakan manfaatnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan turunnya tim Inspektorat, masyarakat berharap kebenaran segera terungkap. Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi teguran bagi seluruh pengelola keuangan pekon agar senantiasa bekerja jujur, transparan, dan dapat dipercaya.
Perkembangan proses ini akan terus dipantau oleh masyarakat maupun awak media hingga tuntas dan hasilnya diumumkan secara terbuka.











Post a Comment