Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta
Lampung Selatan – Langkah Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rosadi alias Cako, resmi terhenti. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan atas kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2024.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik mencecar tersangka dengan 70 pertanyaan dalam pemeriksaan maraton yang berlangsung sejak siang hingga pukul 22.00 WIB, Jumat (16/10/2026).
Kanit Tipikor Polres Lampung Selatan, IPDA Rio Kusbiantoro, mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat menyelewengkan uang negara ratusan juta rupiah demi kepentingan pribadi.
“Tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang. Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan mencapai Rp585.665.000,” ujar Rio.
Menurut Rio, modus kejahatan yang dilakukan terbilang berani. Sang Kades secara sepihak memonopoli seluruh pengelolaan dana desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun aparatur desa lainnya, seperti bendahara, saat mencairkan dan menggunakan anggaran.
Untuk mengunci kasus ini, kepolisian telah memeriksa secara intensif 135 orang saksi. Ratusan saksi tersebut meliputi 134 saksi fakta dan satu orang saksi ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Polisi juga menyita setumpuk dokumen penting sebagai barang bukti, mulai dari APBDes murni dan perubahan tahun 2024, SK perangkat desa, penetapan nilai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), hingga bukti transfer dan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Atas perbuatannya menilap uang rakyat, Kades Rosadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegas Rio.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Zulhijar, membenarkan penetapan status dan penahanan kliennya pada malam itu. Meski begitu, ia menyebut kliennya selalu patuh pada prosedur hukum.
“Klien kami sangat kooperatif sejak awal mula proses penyelidikan hingga akhirnya ditahan. Untuk langkah selanjutnya, kami akan mencari data-data terkait ke mana saja alir dana tersebut,” kata Zulhijar.








Post a Comment