Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

1 Oknum PNS dan 2 Honorer Pesta Sabu di Kantor Pemkab Pringsewu

1 Oknum PNS dan 2 Honorer Pesta Sabu di Kantor Pemkab Pringsewu

 

ViralPetang.com (03/10/2020) PRINGSEWU --- Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu, Lampung, berhasil membekuk 5 pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu, Kamis (01/10) kemarin.  Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Dedi wahyudi.

Kelima pelaku diantaranya DM (40) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kuncup, Pringsewu Barat. Kemudian dua oknum honorer berinsial AS (27) warga Pekon (Desa) Podomoro dan DF (27) warga Pekon Bulosari, Gadingrejo.

Sedangkan dua orang lainya berprofesi sebagai wiraswasta yakni berinsial SB (46) warga Pringsewu Selatan dan RA (27)  warga Pekon Margodadi, Ambarawa.

Kasat Res Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, DM merupakan Kasubag disalah satu dinas instansi. Sedangkan dua lainya honorer disalah satu dinas di lingkungan Pemkab Pringsewu.

“Rentetan penangkapan ke 5 pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat disalah satu gudang di komplek perkantoran di Pemkab Pringsewu sering dipergunakan untuk pesta sabu. Sehingga anggota kami langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut ternyata hasil akurat,” kata Dedi.

Jadi, lanjut Dedi, saat sekitar pukul 08.00 Wib pegawai lain sedang mengikuti upacara dua pelaku DM dan AS malah asik pesta Sabu didalam gudang disalah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu, terang Iptu Dedi.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Lanjut Dedy,  petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DM dan AS yang baru selesai pesta sabu didalam gudang disalah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu.

“Setelah kami lakukan penggeledahan kepada para pelaku didapatkan barang bukti berupa 5 buah alat hisap sabu / bong, 9 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 4 buah skop terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu jarum, 3 buah korek api gas dan 4 buah cotton Buds dan plastik bekas pakai,” terangnya.

Saat diinterogasi ternyata kedua pelaku sudah 4 bulanan ini sering melakukan pesta sabu didalam gudang kantornya dan dalam pengakuannya ternyata ada pelaku lain yang sering ikut yaitu DF.

Dikatakan Dedy, berbekal keterangan tersebut kemudian anggota  Satnarkoba langsung melakukan upaya menangkap terhadap DF saat sedang berada dikediamannya.

“Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Saat ini kelima pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun terangnya.(*/Pur)

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!