Polisi Ungkap Pencurian Ponsel Rp11 Juta di Pringsewu, Tiga Orang Diamankan
PRINGSEWU – Kepolisian Resor Pringsewu mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam senilai belasan juta rupiah. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial LIF (25), TH (43), dan M (45).
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penangkapan dimulai pada Jumat (8/8/2025) siang. Polisi lebih dulu mengamankan TH di rumahnya di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, karena kedapatan menguasai ponsel Android merek Infinix yang dilaporkan milik korban.
“Dari keterangan TH, ponsel itu dibeli dari M seharga Rp500 ribu. Kami kemudian mengamankan M di rumahnya di Pekon Sidodadi, Pardasuka, dan yang bersangkutan mengaku membeli ponsel tersebut dari LIF dengan harga yang sama,” kata Bastari, Sabtu (9/8/2025).
Sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu dini hari, polisi menangkap LIF di sekitar Jalan Kesehatan, Pringsewu. Dari pemeriksaan, LIF mengaku ponsel itu berasal dari hasil pencurian di rumah Puji, warga Pekon Pujodadi, pada 28 Juli 2025. Selain ponsel Infinix, LIF juga mengaku mengambil satu unit iPhone yang masih digunakan olehnya.Beli vitamin dan suplemen
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pardasuka. Polisi menyangka LIF melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara TH dan M disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Puji, korban pencurian, menuturkan bahwa pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 04.10 WIB, ia masih melihat dua ponselnya berada di atas meja kamar. Namun, ketika pulang dari masjid sekitar pukul 05.15 WIB, kedua ponsel itu sudah tidak ada dan jendela kamarnya dalam keadaan terbuka.
“Kerugian saya sekitar Rp11 juta. Setelah itu saya langsung melapor ke polisi,” ujar PujiIa mengapresiasi kinerja kepolisian yang dapat mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat dan berharap proses hukum berjalan sesuai aturan.
Post a Comment