Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Dua Pelaku Terduga Terlibat Shabu
ViralPetang.com (01/12/2020) Way Kanan – Satres Narkoba Polres Way Kanan
berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis
Shabu di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, Selasa
(1/12/2020).
Tersangka berinisial JUM (38) dan ISH (35) keduanya warga Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres
Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba
AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal pada
Kamis tanggal 26 November 2020 sekitar pukul 18.30 Wib.
Usai
mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan ke
kediaman pelaku. Melihat kehadiran petugas, pelaku berupaya melarikan
diri, namun berhasil diamankan.
Saat digeledah, di dalam lemari
kamar terduga di temukan barang bukti berupa 1 buah kaleng permen milton
yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip bening ukuran kecil
berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto
1,89 gram.
Di tempat yang sama, petugas juga mengamankan ISH di
ruangan dapur rumah JUM lantaran sedang mengkonsumsi narkotika di duga
sabu berikut barang bukti seperangkat alat hisap (Bong) terbuat dari
botol larutan berisi cairan bening.
“Saat ini kedua tersangka
beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Way Kanan untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ujar Kasat Narkoba.
“Tersangka
dapat dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat
empat tahun paling lama 12 tahun,” tambahnya.(*/pur)
Post a Comment