POLRES PESAWARAN UNGKAP KASUS NARKOBA di pinggir jalan Desa Sinar Jaya Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran
ViralPetang.com (10/02/2021) Pesawaran --- POLRES PESAWARAN UNGKAP KASUS NARKOBA di pinggir jalan Desa Sinar Jaya Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran. Waktu Kejadian : Hari Selasa 09 Februari 2021, sekira pukul 18.30 WIB.
Identitas Tersangka :
1 Inisial TU, umur 33 tahun, Buruh Harian Lepas, Warga Desa Jatiringin Kec. Kelumbayang Barat Kab. Tanggamus.
2 Inisial AA, 38 tahun, Pedagang, Warga Dusun Sidomaju Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran.
Kronologis Ungkap, Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka 1 sering membawa Narkoba selanjutnya angt Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan pada saat tersangka 1 melintas di TKP dilakukan penggeledahan ditemukan BB dari keterangan Narkoba tersebut berasal dari tersangka 2 kemudian dilakukan pengembangan di wilayah perbatasan Kab. Tanggamus dan berhasil menangkap tersangka 2 saat berada di toko milikya di Pekon Lengkukai Kec. Kelumbayan Barat Kab. Tanggamus saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkoba
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) lembar tisu
- 1 (satu) buah masker
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) kotak rokok ESSE.
- 1 ( satu) serokan dari sedotan plastik.
- 2 (dua) buah pipa kaca pirek.
- 2 (dua) bundel plastik klip kosong.
Berat Brutto
- 1 bungkus diduga sabu : 0,36 Gram.
- 3 bungkus diduga sabu : 2,56 Gram.
Atas Perbuatannya kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(*Pur)
Post a Comment