POLRES PESAWARAN UNGKAP KASUS NARKOBA di Depan Masjid Desa Pejambon Kec. Negeri Katon
ViralPetang.com (20/02/2021) POLRES PESAWARAN UNGKAP KASUS NARKOBA di Depan Masjid Desa Pejambon Kec. Negeri Katon. Waktu Kejadian, Hari Jumat 19 Februari 2021, sekira pukul 22.00 WIB.
Pasal Yang Dilanggar :
Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas Tersangka :
1 Inisal TS, umur 21 tahun, wiraswasta, Warga Desa tresno Maju Kec. negeri Katon Kab. Pesawaran.
2 Inisial MA, umur 19 tahun, wiraswasta, Warga Jl Nusantara 7 Desa Umbul Solo kota sepang bandar lampung
Kronologis Ungkap, Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa lokasi TKP dijadikan tempat perlintasan membawa narkoba kemudian agt Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan dan penangkapan saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti :
- 6 (enam) bungkus palastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) Bungkus Bekas Rokok
Berat Brutto : 0,82 gram
(*pur)
Post a Comment