DPC ASWIN Pringsewu Seret Sekretariat DPRD ke UU KIP, Bongkar Dugaan Pemborosan Anggaran Tahun 2025
Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Pringsewu secara resmi mengajukan permohonan informasi publik ke Sekretariat DPRD Pringsewu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Senen, 06/04/26.
Langkah ini ditempuh menyusul indikasi pemborosan dan tumpang tindih anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD, yang dianggap bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Hayat, Ketua DPC ASWIN Pringsewu, menegaskan, “Kami menuntut keterbukaan penuh. Pola pengelolaan anggaran lainnya tampak tidak jelas dan berpotensi merugikan masyarakat. Tidak boleh ada ruang bagi praktik pemborosan yang tersembunyi di tubuh DPRD.”
DPC ASWIN menekankan bahwa permohonan informasi ini bukan sekadar bentuk kontrol sosial, melainkan juga upaya membangun budaya transparansi yang nyata. “Masyarakat kabupaten pringsewu berhak mengetahui sejauh mana anggaran publik dikelola, dan DPRD wajib mempertanggungjawabkannya,” tambah Hayat.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi DPRD dan seluruh aparat pengelola keuangan daerah: pengawasan publik adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan, dan setiap rupiah anggaran publik harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
(Hayat)








Post a Comment