Kanit Reskrim Polsek Kedondong BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA,S.IP Ungkap Kasus TP. Narkoba di desa gunung sugih
ViralPetang.com (15/03/2021) Pesawaran --- Kanit Reskrim Polsek Kedondong BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA,S.IP Ungkap Kasus TP. Narkoba sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor 35 tahun 2009. Waktu kejadian, Hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira jam 14.30 wib di desa gunung sugih kec. Kedondong kab. Pesawaran.
Identitas Pelaku Berinisial HW, Umur 32 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Warga Ds. Gunung sugih kec. Kedondong kab. Pesawaran.
Kronologis penangkapan, Pada hari Sabtu tanggal 13 maret 2021 sekira jam 14.30 wib tim tekab 308 polsek kedondong dan tim tekab Polres pesawaran yg dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek kedondong BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA,S.IP sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku 363 Ayat jo pasal 53 KUHP a.n. DESMAN. didapati dirumah pelaku DESMAN sedang menggelar pesta Narkoba jenis Sabu sabu. Ketika di lakukan penangkap didapati pelaku sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu sabu bersama pelaku curat dan 2 org lain nya. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek kedondong dan untuk selanjut nya di serahkan ke Sat res Narkoba Polres pesawaran untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Kepolisian :
a) Mengamankan pelaku dan Barang Bukti berupa :
- 2 ( dua ) buah korek api
- 1 ( satu ) buah pecahan pirek
- 5 ( lima ) plastik klip sisa pakai
- 1 ( satu ) buah sendok kecil pakai sabu.
b) Berkoordinasi dengan sat Reskrim Narkoba polres pesawaran
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah di amankan di Polsek kedondong Polres Pesawaran untuk selanjut nya diserahkan ke Res Narkoba Polres Pesawaran.
(*Pur)
Post a Comment