POLRES PESAWARAN UNGKAP KASUS NARKOBA di Jl Raya Desa Suka Jaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran
ViralPetang.com (12/03/2021) Pesawaran --- POLRES PESAWARAN UNGKAP KASUS NARKOBA di Jl Raya Desa Suka Jaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran. Waktu Kejadian : Hari Kamis, 11 Maret 2021, sekira pukul 19.00 WIB.
Identitas Tersangka :
1 Inisial KA, umur 19 tahun, Belum Bekerja, Warga Desa Cilimus Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran
2 Inisial YJ, umur 23 tahun, Belum Bekerja, Warga Dusun kampung Baru Desa Cilimus Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran
Kronologis Ungkap, Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba kemudian angt satres narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Berat Brutto : 0,12 gram
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(*Pur)
Post a Comment