Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk 'Pemakai' Sabu di Gisting


Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk 'Pemakai' Sabu di Gisting


ViralPetang.com (31/03/2021) Tanggamus --- Pria 20 tahun bernama Bagas Yuda Pratama alias Yuda ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas persangkaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus.


Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa  3 plastik klip bekas pakai berisi sabu dengan berat 0,39 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, sumbu dari jarum suntik, skop dari sedotan plastik dan botol silinder.


Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting, kemarin sore Senin (29/3/21) pukul 14.00 Wib.


"Tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk pesta sabu," ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (30/3/21).


Lanjutnya terhadap tersangka  berikut barang bukti saat ini ditahan di Satres Narkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Pur)

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!