LAGI PENANGKAPAN KASUS NARKOBA OLEH SATRES NARKOBA POLRES PESAWARAN
![]() |
| Pelaku dan barang bukti |
ViralPetang.com
Pesawaran - Satres Narkoba Polres Pesawaran Mengamankan Satu Warga Desa Tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran, yang diduga kepemilikan barang haram narkotika yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan LP/A/371/V/2021/ SPKT. Res.Narkoba /Polda Lpg/ polres Pesawaran 19 Mei 2021.Satu warga ini diamankan pada hari rabu (kemarin), 19 Mei 2021, sekira pukul 18.30 WIB di Desa Tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran.
Kronologis kejadian bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkoba kemudian Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang dipegang oleh tersangka mengunakan tangan kirinya.
Barang bukti yang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,16 gram, 1 ( satu) unit hp xiaomi dan 1 (satu) unit motor suzuki spin warna biru.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka yang berinisial AA usia 31 Tahun, pekerjaan sebagai wiraswasta yang merupakan warga Desa Way Kepayang Kec. Kedondong Kab. Pesawaran.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ancaman hukuman 4 - 12 tahun). Tegas Kapolres (pur).
Tembusan :
1. Wakapolda Lampung.
2. Irwasda Polda Lampung.
3. Karo Ops Polda Lampung.
4. Dirnarkoba Polda. Lampung.








Post a Comment