Satres Narkoba Polres Pesawaran Lagi Amankan satu Warga Desa Gembang Pesawaran yang Diduga Memilik Barang Haram Narkotika Berjenis Sabu
ViralPetang.com
Pesawaran - Satres Narkoba Polres Pesawaran Amankan satu warga Desa Gebang Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran yang diduga kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu di Desa sukajaya lempasing Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran.
Berdasarkan laporan LP/A/348/V/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 04 Mei 2021. Tersangka ini diamankan pada hari Selasa (04 Mei 2021) sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Sukajaya Lempasing Kec.Teluk Pandan Kab.Pesawaran, kata kapolres AKBP Vero Arya Radmantyo S.IK melalui humas Polres setempat.
Kronologis kejadian Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering membeli narkoba di wilayah Bandar Lampung menuju wilayah Pesawaran selanjutnya agt satres narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan 1 bungkus plastik klip bening kristal diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,16 gram.
Selanjutnya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka yang bernama AS usia (18 Tahun), seorang buruh tani yang merupakan warga desa gebang kec. Teluk Pandan kab. Pesawaran dan barang buktinya akan dibawa ke Polres Pesawaran.
Akibat perbuatannya, tersangka akan kita kenakan Pasal 112 ayat(1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas Kapolres (pur).
Tembusan :
1. Wakapolda Lampung.
2. Irwasda Polda Lampung.
3. Karo Ops Polda Lampung.
4. Dirnarkoba Polda. Lampung.
Post a Comment