SATRES NARKOBA POLRES PESAWARAN MENGAMANKAN SATU WARGA DESA KEDONDONG YANG DIDUGA MEMILIK BARANG HARAM NARKOTIKA JENIS TEMBAKAU GORILA ATAU BIASA DISEBUT SINTE
![]() |
Pelaku dan barang bukti |
ViralPetang.com
Pesawaran - Lagi Satres Narkoba Polres Pesawaran Mengamankan Satu Warga Desa Kedondong Kec. Kedondong Kab. Pesawaran yang diduga kepemilikan barang haram narkotika jenis tembakau gorila (sinte) denga berat total 6,93 gram.
Berdasarkan laporan LP/A/368/V/2021/ SPKT. Res.Narkoba /Polda Lpg/ polres Pesawaran 19 Mei 2021. Satu warga ini diamankan pada hari rabu (kemarin), 19 Mei 2021, sekira pukul 12.00 WIB di Desa kedondong Kec. Kedondong Kab. Pesawaran.
Kronologis kejadian bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa ada yg memiliki narkoba di TKP kemudian sat narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis tembakau gorila (sinte) yang dipegang oleh tersangaka setelah diterima dari kurir j&t exspress.
Barang bukti yang ditemukan (satu) bungkus paket j&t exspress dengan nomor resi : jd0122087901 didalamnya terdapat 1 (satu) helai kemeja warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna merah di dalamnya terdapat bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau gorila (sinte),dengan berat 6,93 gram (bruto).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka yang berinisial SBL alias EO yang merupakan warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran dan berusia 21 tahun (belum bekerja).
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "tegas Kapolres (pur).
1. Wakapolda Lampung.
2. Irwasda Polda Lampung.
3. Karo Ops Polda Lampung.
4. Dirnarkoba Polda. Lampung.
Post a Comment