PENANGKAPAN SEORANG PEMUDA KASUS NARKOBA OLEH SATRES NARKOBA POLRES PESAWARAN
ViralPetang.com
Pesawaran, Lampung - Satres Narkoba Polres Pesawaran Mengamankan Satu Warga desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, yang diduga kepemilikan barang haram narkotika yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan LP/A/416/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 3 Juni 2021. Satu warga ini diamankan pada hari Kamis, 03 Juni 2021, sekira pukul 21.00 WIB di Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.
Kronologis kejadian Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan lahgun narkoba di TKP kemudian agt satres narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti.
Barang bukti yang ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dan 1 buah pirek kaca.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka yang berinisial MR berusia 19 tahun, pekerjaan wiraswasta yang merupakan warga Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Tegas Kapolres (pur).
Post a Comment