Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta warga buat Sertifikat Harus Bayar 600 ribu Rupiah


Viral Petang News,  

Viral Petang.Com-Sejumlah masyarakat beberkan adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam pembuatan Sertifikat tanah di Tiyuh (Desa) Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung hingga mencapai 600 ribu rupiah per sertifikat/buku.

Hal tersebut terkuak pada saat Pemerintah Tiyuh Gilang Tunggal Makarta dan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melangsungkan pembagian sertifikat tanah sebanyak 137 sertifikat yang dilangsungkan Dibalai tiyuh setempat. Kamis (4/11/2021)

Irionisnya, Sejumlah masyarakat yang berhasil dikonfirmasi justru membeberkan bahwa pembuatan sertifikat tersebut dikenakan biaya 600 ribu rupiah yang diserahkan seusai pengukuran tanah dan sebagian dibayarkan sehari sebelum setifikat dibagikan.

"Biaya 600 ribu rupiah itu diberikan langsung pada saat selesai pengukuran tanah, malah ada sebagian yang bayar sehari sebelum sertifikat dibagikan, katanya sih untuk biaya materai, transportasi dan lain-lainnya,"beber warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi Dibalai tiyuh Gilang Tunggal Makarta. Kamis (4/11)

Senada diungkapkan warga lainnya yang membenarkan bahwa ada pungutan 600 ribu rupiah itu yang harus dilunasi sebelum sertifikat dibagikan,

"Jika yang mampu maka dibayar sekaligus 600 ribu itu setelah ditetapkan dalam rapat, tapi kalau orang yang kurang mampu maka bisa dicicil yang penting sampai cukup 600 ribu sebelum sertifikat dibagiakan,"jelasnya

Dirinya menambahkan meskipun sebenarnya itu  berdasarkan musyawarah yang digelar waktu lalu, tetapi dalam musyawarah itu pihak Tiyuh menyodorkan angka 600 ribu rupiah tersebut untuk biaya pembuatan sertifikat, dan mau tidak mau masyarakat harus setuju jika sertifikatnya mau keluar.

"Jadi dalam musyawarah itu diputuskan angka 600 ribu rupiah per sertifikat/buku, tetapi masyarakat yang mengajukan sertifikat disuruh tanda tangan surat pernyataan yang mereka buat dengan isi bahwa masyarakat tidak keberatan ada biaya, walaupun anehnya lagi dalam surat pernyataan yang disodorkan oleh mereka itu biayanya bukan 600 ribu tapi hanya 250 ribu, mungkin untuk jaga-jaga jika terjadi masalah,"terang warga

Sementara saat dikonfirmasi terkait pungli hingga mencapai 600 ribu rupiah itu, Eef Saifullah selaku ketua panitia dan ketua pemberdayaan masyarakat di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta itu mengelak jika pihaknya mengharuskan warganya  untuk mengeluarkan biaya dalam pembuatan sertifikat tanah.

"Sebenernya tidak ada biaya, itu kesadaran warga aja dan tidak ada penekanan atau ditentukan, tetapi untuk diketahui disitukan ada untuk materai, keperluan sana-sini dan segala sesuatunya itu memerlukan biaya, namun itu tidak di patok (ditentukan) oleh pihak panitia itu kesadaran masyarakat sendiri,"elaknya

Lebih lanjut Eef Saifullah menjelaskan bahwa memang sebenarnya pihaknya tidak bisa memaksa atau menentukan biaya yang harus dikeluarkan warga dalam pembuatan sertifikat tersebut.

"Karena kami tidak bisa memaksa atau menentukan biayanya, kami hanya memberitahu saja bahwa untuk materai sekian, pengisian yuridis habis sekian, dan karena banyak masyarakat yang tidak tahu maka kami membentuk lah kelompok (kelompok masyarakat) untuk membantu dalam kepengurusan dan menyampaikan ke Lintas Sektor (Lingtor) koperindag dan selanjudnya koperindag yang berkerja sama dengan BPN, itu saja."pungkasnya.(sul)
 

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!