Polsek Padang Cermin Ungkap Modus Curat Masuk Atap, Satu Pelaku Ditangkap
Pesawaran lampung , viral petang net:
Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Candisari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai. Dalam peristiwa tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol atap, lalu mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver yang terparkir di dalam rumah.
Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-46/VII/2025/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 2 Juli 2025.
“Tim kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Penyelidikan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S, S.H., dan membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 24 jam,” terang AKP Agus.
Masuk Lewat Atap, Keluar dari Pintu Belakang
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa malam, 1 Juli 2025. Pelaku berinisial JA (27), warga Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, diduga memanjat tembok rumah korban menggunakan tangga. Setelah berada di atap, ia merusak genteng dan turun ke dalam rumah melalui plafon.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban melalui pintu belakang. Total kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 juta.
Pelaku Diciduk Tanpa Perlawanan
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, serta dukungan dari warga sekitar, tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Maja pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025.
“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPDA Sofian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Ancaman Hukuman dan Langkah Pencegahan
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Padang Cermin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, khususnya di kawasan wisata dan pemukiman warga. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan.**
Pesawaran 03/07/2025viral petang net,
(Rumli & team)
Post a Comment