Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Porles Tubaba Tindak Lanjuti, Pungli Pbuatan Sertifikat Tiyuh Setia Bumi dan Tiyuh Gilang Tunggal


 Viral Petang News, Terkait adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) pembuatan Sertifikat tanah yang mencapai 600 ribu Rupiah pada program Redistribusi dan Lintas Sektor yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Tulangbawang Barat (Tubaba) di Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung terang dan Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Setempat, Polres Tubaba melalui Unit Tipikor segera tindak lanjuti. Senin (15/11/2021)


Saat dijumpai awak media diruang kerjanya waktu lalu dan dipertegas melalui pesan WhatsAppnya saat dihubungi kembali, kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tubaba mengatakan akan tindak lanjuti tentang dugaan pungli pembuatan Sertifikat di Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang dan Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kecamatan Lambu Kibang yang mencapai 600 ribu Rupiah itu.


"Oke, Monitor ntar biar ditindak lanjuti,"singkatnya


Sementara, di kutip dari pesan WhatsAppnya IPTU Adre Try Putra, S.IK, MH Kasat Reskrim Polres Tubaba juga  mempertegas jika dugaan permasalahan itu di arahkan untuk berkoordinasi ke Kanit Tipikor,


"Ke Kanit Tipikor saja bang,"tegas Kasat Reskrim Polres Tubaba melalui pesan WhatsAppnya saat Awak Media akan berkoordinasi terkait dugaan Pungli di kedua Tiyuh tersebut. Senin (15/11)


Sebelumnya, pihak Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung tegaskan biaya pembuatan sertifikat tanah pada program Redistribusi dan Lintas Sektor (Lingtor) yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba tahun 2021 ini Nol rupiah atau tidak ada biaya apapun.


Hal tersebut ditegaskannya dalam menyikapi informasi terkait adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah yang dilakukan pihak Tiyuh (Desa) Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang dan Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kecamatan Lambu kibang Kabupaten Tubaba waktu lalu hingga mencapai 600 ribu Rupiah per sertifikat.


Melalui Yesi Indah Perdana selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada biaya apapun dalam pembuatan sertifikat pada program Redistribusi dan Lingtor pada tahun 2021 ini,


"Tidak ada biaya apapun, yang ada adalah masyarakat hanya diwajibkan untuk menyiapkan materai dan menanggung sendiri untuk pengukuran tanah dan pemasangan patok tapal batas tanah yang dimilikinya, artinya masyarakat mengeluarkan biaya itu dari masyarakat untuk masyarakat itu sendiri, tetapi jika untuk pembuatan sertifikat itu jelas tidak ada atau Nol Rupiah, dan itu sudah jelas dalam peraturannya,"tegasnya


Disingung terkait beredarnya isu biaya pembuatan sertifikat dan balik nama di Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang dan Tiyuh Gilang tunggal Makarta Kecamatan Lambu Kibang, Yesi Indah Perdana tidak membenarkan jika hal tersebut dilakukan,


"Untuk program ini seharusnya tidak ada balik nama, karena program ini khusus untuk tanah yang belum memiliki sertifikat dan di sertifikatkan, jadi tidak ada balik nama apalagi sampai ada biaya balik nama yang mencapai ratusan ribu rupiah,"jelasnya


Menyikapi hal tersebut pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi yang beredar agar tidak merusak Nama BPN dalam Program pembuatan sertifikat tersebut,


"Justru kami berterimakasih atas informasi ini dan akan menjadi bahan evaluasi lagi kedepan agar hal semacam ini tidak terulang, nantinya informasi ini akan kita tindaklanjut dan akan kami sampaikan ke pimpinan,"pungkasnya(sul)

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!