Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

PENYERAHAN SANTUNAN TERHADAP AHLI WARIS KORBAN LAKA DI TOL  TRANS SUMATERA KM 108 KEC.TEGINENENG KAB.PESAWARAN


Viralpetang (23/12/2021)

Bandar Lampung "

PT Jasa Raharja Cabang Lampung telah menyerahkan dana santunan bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera.

Kronologis kejadian pada hari Kamis(23/12/2021) sekitar pukul 11.30 Wib tepatnya di Jl Tol Trans Sumatera KM 108 Arah Bakauheni Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, mobil Toyota Hi Ace Nopol G-7259-BD yang berjalan hilang kendali kemudian menabrak belakang kanan Truck Hino Fuso Nopol BG-8027-BI.

Kejadian tersebut mengakibatkan 4 orang penumpang Toyota Hi Ace meninggal dunia yang seluruhnya dibawa ke Rumah Sakit Abdul Moeloek dan 10 penumpang lainnya mengalami luka-luka ditangani di RS Natar Medika Lampung Selatan.

Adapun data korban meninggal dunia berikut ahli warisnya sebagai berikut:

1. Nama Korban : Azizatul Musfiroh, (Pr/42 th)

Alamat : Gunung Katun Kec.Baradatu Kab.Way Kanan

Ahli Waris : Solehan (Suami)

2. Nama Korban : A. Zydan Ziyya (Lk/3 th)

Alamat : Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Ahli Waris : Solehan (Orang Tua)

3. Nama Korban : Masnuri, (Pr/55th)

Alamat : Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Ahli Waris : Martha Dinata (Anak)

4. Nama Korban : Gheffira Khansa A, (Pr/8 th)

Alamat : Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Ahli Waris : Sumardi (Orang Tua)

Muhammad Zulham Pane selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung, Jumat(24/12/21),

menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, dan kurang dari 24 jam santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia telah diserahkan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris.

Sementara untuk korban luka-luka, dikatakan Zulham, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada Rumah Sakit Natar Medika tempat korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan Ambulance maksimum Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

“Kami telah mem iliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” ungkap Muhammad Zulham Pane. (hn)

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!