KASUS DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN IJAZAH , BELUM MENUNJUKKAN PERKEMBANGAN, BER ARTI,
Pesawaran Lampung, viral petang net:
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah oleh empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Hasil pemeriksaan terhadap bukti pembanding antara dokumen asli dan dokumen yang diduga telah diubah belum memberikan jawaban jelas, meski surat SP3D telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Polres Pesawaran melalui tim penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan nomor: B/121/IV/RES.2.4/2025/RESKRIM tertanggal 16 April 2025. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa akan dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Sdri. Yuwanita, yang memiliki keterkaitan langsung dengan bukti pembanding berupa ijazah asli dan dokumen berupa foto copy ijazah SMP yang telah diubah menjadi atas nama M. AMRI.
Kasus ini mencuat setelah pada tahun 2022 lalu, terbongkar adanya dugaan bahwa empat perangkat Desa Pekondoh menggunakan dokumen palsu untuk keperluan administrasi sebagai syarat pengangkatan menjadi perangkat desa dan ingin mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Bung Tomo Way Lima yang didapat dengan menggunakan dokumen berupa foto copy ijazah SMP milik orang lain yang telah diubah datanya.
Laporan resmi masyarakat telah disampaikan melalui Lembaga KPK-RI DPD Provinsi Lampung dengan nomor surat: 04/SPM/2025 tertanggal 14 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, LSM meminta pihak Kriminal Umum (Krimum) Polda Lampung melalui Setum Polda Lampung untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap empat perangkat desa yang diduga melakukan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
Tindakan tersebut masuk dalam ranah pidana berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 263, 264, 266 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara minimal enam tahun bagi pelaku dan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.
Melalui Lembaga KPK-RI DPD Lampung, masyarakat Desa Pekondoh menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah undang-undang, tanpa pandang bulu. Mereka menolak jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Ketua LSM KPK-RI DPD Lampung, Morok, menegaskan bahwa pihaknya bersama pelapor akan mendatangi Polres Pesawaran pada Senin, 28 April 2025 mendatang, guna meminta secara resmi hasil pemeriksaan bukti pembanding yang hingga kini belum juga disampaikan secara terbuka. “Pelapor meminta kepada tim penyidik dari Tipikor Polres Pesawaran untuk dapat bekerja secara profesional tanpa menunda-nunda pemeriksaan,” ujar Morok pada jum'at 25/04.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak penyidik. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Sementara itu, salah seorang tim penyidik dari Polres Pesawaran pada minggu lalu mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap empat orang perangkat Desa Pekondoh yang diduga menggunakan dan memalsukan dokumen berupa ijazah palsu, telah menyebutkan dua nama yang turut disebut dalam keterlibatan. Di antaranya adalah nama Firlizani selaku Kepala Desa dan mantan Sekdes, Nukman.
Pesawaean Viral petang net, 25/04/2025,
(RUMLI&team) .
Post a Comment