Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan
Tanggamus – Satuan Reserse Kriminal Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, S.H., mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap bernama Asro (47) seorang buruh tani asal Pekon Way Ilahan, Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB," kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 27 Mei 2025.
Dalam operasi penangkapan tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban dan 1 buah kunci leter T yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Selain motor milik korban, tim juga menemukan dua sepeda motor lain diduga hasil kejahatan yang ia gunakan saat beraksi melakukan pencurian.
"Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor tertanggal 23 Mei 2025 atas nama Agus Juwono, seorang petani warga Pekon Way Ilahan," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban meletakkan sepeda motor di belakang gubuk lalu pergi memetik kopi.
Usai memetik kopi, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dan korban sempat melakukan pencaria di sekitar area kebun, namun tidak membuahkan hasil.
"Atas hal itu korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nomor polisi B 6179 WBA dan memutuskan untuk segera melapor ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan Asro pernah ditangkap Polres Tanggamus dalam kasus penadahan tahun 2021 itu saat ini ditahan di Mapolsek Pulau Panggung.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek menambahkan, saat pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk memastikan apakah ia terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Tanggamus atau daerah sekitar.
"Berdasarkan pengakuannya tersangka telah 8 kali beraksi sejak keluar penjara, untuk itu kami juga terus mendalami apakah tersangka terlibat dalam kasus Curanmor di tempat lainnya," tandasnya.
Sementara itu, tersangka dalam keterangannya mengaku melakukan aksi kejahatan lantaran dipicu tidak ada pekerjaan dan ia menyebut telah 8 kali beraksi yakni di Kecamatan Gisting, Talang Padang dan Air Naningan.
"Sudah 8 kali di Gisting, Talang Padang dan Air Naningan," ucapnya.
Ia membenarkan bahwa pernah dipenjara dalam kasus penadahan motor curian.
"Iya pernah masuk penjaran kasus penadahan vonis dua tahun," ucapnya.
Terkait temuan kunci leter T, Asro mengungkap bahwa alat tersebut digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor. "Itu saya buat sendiri buat bobol motor," ungkapnya.
Dalam melakukan kejahatan curanmor, Asro juga menjelaskan bahwa dalam membobol motor menggunakan kunci T. "Kuncinya dimasukin, terus dipaksa buka kunci," ujarnya.
Adapun modus operandi yang diakuinya dengan berkeliling di kebun-kebun untuk mencari motor yang ditinggalkan. "Untuk di Air Naningan sudah 6 kali, 2 lainnya di Talang Padang dan Gisting,: ujarnya.
Kesempatan itu, Asro menyebut dirinya akan bertaubat dihadapan Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung. "Setelah ini saya mau bertobat," tegasnya.
Berdasarkan catatan Polres Tanggamus, Asro pernah berdomisili di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus dan Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Asri bukan orang baru dalam kasus Curanmor sebab ia kategori kelas Kakap dalam hal penadahan motor hasil Curanmor dan pernah ditangkap kasus penadahan motor Curian pada 13 Juni 2021.
Sumber::Humas Polres Tanggamus
Post a Comment