Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di SMPN 2

Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Talang Padang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Negeri 2 Talang Padang, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dengan menangkap 1 pelaku.


Tersangka yang berhasil diamankan merupakan seorang remaja berinisial MH (14), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini berstatus DPO, masing-masing berinisial TA dan WF. 


Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah. 


"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada 26 Mei 2025 dini hari. Tersangka mengaku terlibat dalam pencurian tersebut bersama dua orang lainnya," kata Iptu Agus Heriyanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 29 Mei 2025.


Kapolsek menjelaskan, kejadian yang berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB pertama kali diketahui oleh saksi yang melihat pintu sekolah dalam kondisi rusak dan beberapa fasilitas seperti AC serta mesin blower sudah hilang. 


Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak sekolah mendapati sejumlah barang di ruang laboratorium telah raib, termasuk mikroskop berbagai tipe, neraca, komputer, dan peralatan lainnya.


"Atas kejadian itu, Suwandi selaku pihak sekolah melapor ke Polsek Talang Padang sebab mengalami kerugian material mencapai Rp79 juta," jelasnya.


Kapolsek menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya 11 potongan mikroskop dan 10 potongan aluminium. 


"Barang-barang hasil curian sebagian telah dijual dan sebagian lainnya berhasil diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.


Polsek Talang Padang masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.


Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHPidana, namun dalam penyidikannya tetap mengacu UU Peradilan Anak. Terhadap dua rekannya masih dalam pencarian," tandasnya. 


Sementara itu berdasarkan keterangan MH bahwa ia sudah tidak melanjutkan pendidikan sejak beberapa waktu lalu. 


Keputusan tersebut diambil karena dirinya terpengaruh oleh lingkungan pergaulan yang negatif yang emudian mendorongnya terlibat dalam berbagai perilaku menyimpang.


Lebih lanjut, MH mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan pencurian berupa dua unit blower. 


"Setelah berhasil mengambil barang tersebut, blower-blower itu kemudian dipotong menjadi beberapa bagian agar tidak mudah dikenali, lalu dijual sebagai barang rongsokan demi memperoleh sejumlah uang," tutupnya.



Sumber::Humas Polres Tanggamus


Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!