Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Dugaan Penjualan 97 HA lahan warga Transos Pasir Sakti Lampung Timur Di Limpahkan Ke Polda Lampung


VIRALPETANG.NET 

Lampung  Timur -satu tahun Laporan Polisi Bareskrim Mabes Polri Jakarta yang dilimpahkan ke Polda Lampung atas Dugaan Penjualan 97 Ha lahan warga Transos Pasir Sakti Lampung Timur.


Tim DPD Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Lampung dan Divisi PBHR (Pusat Bantuan Hukum Rakyat) ORI Lampung yang dipimpin langsung oleh ketua DPD ORI Lampung (Poltak Siahaan, S.Psi) bersama Penasehat DPD ORI Lampung sekaligus Ketua PBHR ORI Lampung (Adv-Akmal, S.H., ECIH) telah melakukan Investigasi ke Dusun Transos Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupten Lampung Timur (23-09-2026) menemui perwakilan petani Transmigrasi Dinas Sosial (Transos) (Hadi Suwarto) yang lahannya seluas 97 Ha diduga telah perjual belikan.

Terkait hal ini para Petani Transos pada tanggal 18 September 2025 telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta dengan Nomor Laporan : LP/B/461/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP inipun atas permintaan warga Transos juga telah dilimpahkan ke Polda Lampung pada tanggal 24 September 2025 dengan Nomor Surat Pelimpahan : B/19015/IX/RES.7.4./2025/Bareskrim.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada PBHR ORI, Kusnan dan 102 warga Transos atas dugaan yang dilaporkan mencakup penyerobotan tanah, penggelapan, pemalsuan surat, dan/atau pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik, berdasarkan dengan surat kuasa jual (Kop Surat dan Stempel PT WR Perseroda) atas tanah seluas 97 hektare tertanggal 31 Januari 2025, pasal yang tercantum dalam laporan ialah Pasal 385, 372, 263, dan 266 KUHP, para Terlapor adalah Oknum Direktur PT WR Perseroda (JE) dan diduga 2 orang Pengusaha/Penambang Pasir Ilegal Pasir Sakti yakni : MS alias SD dan FR alias GG.

Padahal pada 26 Mei 2025 Sekdaprov Lampung mengeluarkan Surat dengan nomor : 700.1.2/2505/04/2025, memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap PT WR (Perseroda) terkait dugaan penjualan sepihak aset lahan 97 hektare dari total 206 hektare sengketa di Desa Rejomulyo. Hasil rekomendasi surat ini menetapkan tindakan direksi tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menuntut evaluasi total atas penjualan aset tersebut, AM ditunjuk sebagai Dirut baru untuk memperbaiki tata kelola dan menyelesaikan sengketa asset.


September 2026, Laporan 103 warga Transos ini telah ganap berusia 1 (satu) tahun dan status Laporan ini masih tetap dalam proses PENYELIDIKAN (LIDIK) belum naik ke Proses Penyidikan (Sidik).

“Kami yakin jajaran Polri Adalah orang-orang pintar pilihan terbaik dari yang terbaik, besar harapan kami Polri sebagai pengayom masyarakat terkhusus Polda Lampung benar benar tegak lurus dan adil dalam menangani laporan kami”, Ujar Pak Hadi Suwarto dalam menyampaikan harapan tepada PBHR ORI Lampung.(*/hn)

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!