DPC PERADI Kota Bandarlampung Sukses Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Periode II Tahun 2025
Bandarlampung
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandarlampung sukses menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Periode II Tahun 2025. Acara yang berlangsung di Gedung L Pascasarjana Universitas Bandarlampung pada Jumat, 11 Juli 2025, diikuti oleh 71 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk pensiunan Polri, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan dosen, serta mahasiswa lulusan Sarjana Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Waketum DPN Peradi Bidang Humas, Publikasi dan Protokoler Zul Armain Aziz, dan dihadiri Ketua Peradi Kota Bandarlampung Bey Sujarwo, serta Wakil Ketua Bidang PKPA, Kerjasama Universitas, dan Sertifikasi Wiwik Handayani, yang mewakili DPN Peradi. Acara ini merupakan bagian dari kerjasama antara DPC Peradi Kota Bandarlampung dan Universitas Bandarlampung untuk mencetak advokat yang kompeten dan profesional.
Dalam sambutannya, Zul Armain Aziz menegaskan bahwa PKPA merupakan tahapan wajib bagi calon advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“PKPA ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis, seperti etika profesi, hukum acara, serta teknik beracara di pengadilan, sehingga mereka siap menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani praktik sebagai advokat yang berkualitas,” ujarnya.
Ketua DPC Peradi Bey Sujarwo mengatakan tujuan dari Kegiatan ini yaitu tetap konsisten menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 salah satunya yaitu melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebelum ujian Profesi Advokat dan Pelantikan maupun penyimpanan.
Sujarwo juga menyampaikan Peradi ingin menciptakan Advokat Advokat yang handal yang bermartabat, bukan hanya sekedar pintar ngomong, tapi yang omongan nya pinter karena di era hukum modern ini tidak ada jaminan yang benar pasti menang dan yang salah pasti kalah, semua tergantung dari argumentasi hukum yang dibangun oleh Advokat Advokat,
"Kami berharap semua peserta ini memahami betul, bukan hanya sekedar pintar ngomong, tapi omongan nya harus pintar, harus punya argumentatif dan berdasarkan aturan aturan dan asas." ujar Sujarwo.
Lebih lanjut, Sujarwo menjelaskan bahwa di Peradi Kota Bandarlampung ada komisi pengawas dan Dewan Kehormatan Daerah, jika Masyarakat ada yang berkonflik dengan hukum dan didampingi oleh penasehat hukum atau kuasa hukum, jika ada potensi Advokat tersebut melanggar etik, sehingga yang berkonflik dengan hukum bisa mengadukan kepada dewan pengawas daerah, terlebih dahulu melalui DPC nya masing-masing, selanjutnya DPC akan memverifikasi apakah pengaduan tersebut terkait dengan etik atau terkait dengan pidana yang dilakukan. Jika terkait pidana akan ditindak melali aparat penegak hukum dan jika terkait etik maka dewan kehormatan daerah akan memberikan sanksi berupa teguran, tidak boleh beracara hingga dicabut keanggotaan nya.
Sementara itu, Wiwik Handayani menambahkan bahwa keberagaman latar belakang peserta, mulai dari pensiunan Polri, PNS, dosen, hingga lulusan Sarjana Hukum, menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap profesi advokat. “Kami berkomitmen untuk mendukung peserta dengan materi yang komprehensif dari praktisi dan akademisi berpengalaman, serta memfasilitasi kerja sama dengan universitas untuk memastikan kualitas pendidikan,” kata Wiwik.
Program PKPA Periode II ini berlangsung secara intensif, mencakup materi seperti etika profesi, hukum acara pidana dan perdata, teknik wawancara, serta studi kasus hukum. Peserta diharapkan dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat yang dijadwalkan pada Agustus atau September 2025. Acara ini juga menjadi wujud nyata kontribusi Peradi dalam mencetak praktisi hukum yang mampu bersaing secara profesional dan menjaga integritas profesi advokat di Indonesia. (*/hn)
Post a Comment