Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Dugaan Kebocoran PAD di Tiga Pasar Kelurahan Tubaba: Retribusi Parkir dan Salar Jadi Sorotan


 

 

Tulang Bawang Barat,(viralpetang.net)


Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penarikan retribusi di tiga pasar kelurahan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadi sorotan. Diantaranya Pasar Mulya Asri, Pasar Panaragan Jaya, dan Pasar Daya Murni yang diharapkan dapat mendongkrak PAD secara maksimal, justru diduga menjadi ajang bisnis bagi oknum yang tidak bertanggung jawab  sepanjang tahun 2024-2025.

 

Penarikan sejumlah retribusi, meliputi salar, parkir, dan sewa bangunan di tiga pasar kelurahan yang dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Tubaba ini diduga mengalami penyimpangan anggaran sebelum masuk ke Kas Daerah (Kasda) sebagai PAD. Hasil penelusuran awak media menemukan sejumlah fakta menarik yang berbeda jauh dari ketetapan pemerintah daerah Kabupaten Tubaba.

 

Salah satu temuan mencolok adalah terkait retribusi parkir di Pasar Kelurahan Daya Murni, dari narasumber dilokasi pasar Daya Murni menyebutkan ada 25 titik pengelolaan parkir yang diwajibkan setor Rp100.000 per hari di setiap titik. Bahkan Hal serupa terjadi di Pasar Kelurahan Mulya Asri dengan 13 lokasi parkir yang harus setor Rp50.000 per hari per lokasi dan ditambah biaya listrik 15.000 perbulan dan sewa warung kuliner, Sementara itu untuk Pasar Panaragan Jaya ditetapkan setor Rp4.000.000 per bulan.

 

Hal tersebut berbeda jauh dengan penjelasan Jony Andri, Kepala UPTD Pasar pada Diskoperindag Tubaba. Menurut Jony, Pasar Kelurahan Daya Murni hanya memiliki 22 titik parkir dengan setoran Rp5.175.000 per bulan dan tidak disetorkan setiap hari. Pasar Mulya Asri disebut ditetapkan Sebasar  Rp12.500.000 per bulan, dan Pasar Panaragan Jaya Rp4.000.000 per bulan.

 

"Kalau untuk retribusi itu sudah ditetapkan segitu, yang jelas pertahunnya dari tiga pasar kelurahan tersebut ditetapkan untuk retribusi parkir senilai Rp260.000.000 per tahunnya, itu diluar retribusi salar pasar, sewa toko, dan hamparan," kata Jony.

 

 

Saat dikonfirmasi mengenai retribusi salar, Jony menjelaskan bahwa PAD tahun 2025 sudah diterbitkan sebesar Rp1,1 miliar. Namun, ketika ditanya tentang jumlah pedagang yang ditarik salar dari masing-masing pasar kelurahan, Jony berdalih tidak tahu. Ia beralasan Diskoperindag hingga saat ini tidak memiliki databes atau jumlah pedagang di tiga pasar kelurahan.

 

"Kalau untuk data jumlah pedagang itu kita tidak ada, karena setiap harinya tidak tentu yang berdagang, terkadang hari ini dagang besok tidak dan memang dari dulu tidak ada, dan saat ini tengah kami upayakan agar para pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD)," kilahnya.

 

Jony juga menjelaskan bahwa mekanisme penarikan retribusi salar pasar berbeda-beda, ada yang Rp2.000 per hari dan ada yang Rp3.000 per hari per pedagang. 


"Kalau untuk pedagang yang di toko depan itu Rp3000  perhari, dan untuk pedagang hamparan yang di dalem pasar itu Rp2000 perhari,"papar Jony


Namun keanehan lainnya nampak dari yang di tugaskan pada Tiga pasar kelurahan tersebut yang justru memiliki jumlah pedagang tetap, diantaranya jumlah pedagang pasar Daya Murni ada sekitar 225 dan 98 pedagang, selain itu Untuk pasar Mulya asri ada 325 pedagang dan di tambah lagi 10 pedagang kuliner, sementara untuk pasar Panaragan jaya sendiri ada 80 pedagang toko dan 90 Pedagang hamparan yang setiap harinya di tarik pembayaran retribusi salar.

 


Kejanggalan lainnya muncul saat awak media mengkonfirmasi Herliyanti, SE.MM Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan yang terkesan berbeda jauh dari penjelasan kepala UPTD Pasar tersebut.

Misalnya terkait honor petugas pasar yang di tugaskan untuk menarik retribusi salar dan sampah, Herliyanti menjelaskan untuk mekanisme honor petugas pasar berupa bagi hasil atau persentase dari hasil retribusi tersebut, namun anehnya Jony Andri sebagai kepala UPTD pasar menjelaskan bahwa petugas penarikan salar tersebut menerima honor dari Diskoperindag sebesar 800 Ribu Rupiah perbulan berdasarkan SK dari Kepala Dinas.


 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan semakin memperkuat dugaan adanya "permainan" dalam pengelolaan retribusi di tiga pasar kelurahan Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Tim)

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!