Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Dugaan Penyimpangan Retribusi Salar Dan Parkir di Tiga Pasar Kelurahan di Tubaba Perlahan Semakin Terkuak


 

 

Tulang Bawang Barat(viralpetang.net), Lampung – Adanya dugaan penyimpangan dana retribusi salar dan parkir hingga berpotensi adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tiga pasar kelurahan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) perlahan  semakin terkuak. 


Tiga pasar yang dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) tersebut yakni Pasar Mulya Asri, Pasar Panaragan Jaya, dan Pasar Daya Murni, yang seharusnya dapat mendongkrak PAD  justru diduga kuat menjadi ladang "bisnis" oknum tak bertanggung jawab sepanjang tahun 2024-2025.

 

Penarikan berbagai retribusi, mulai dari salar, parkir, hingga sewa bangunan di tiga pasar yang dikelola Diskoperindag Tubaba ini, diduga mengalami penyimpangan anggaran Ratusan Juta Rupiah sebelum masuk ke Kas Daerah (Kasda) sebagai PAD. Penelusuran mendalam oleh awak media menemukan sejumlah fakta mencengangkan yang jauh berbeda dari ketetapan.

 

 Diantaranya 

- Pasar Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar terdapat 25 titik pengelolaan parkir yang diwajibkan setor Rp100.000 perbulan per titik.

- Sewa toko bagian depan (225 toko) dengan tarif salar Rp3.000  perhari dan sewa Rp198.000 per bulan.

- Los/hamparan (98 unit) dengan tarif salar Rp2.000 perhari dan sewa Rp126.000 per bulan.

- Warung kuliner (12 unit) muuembayar sewa Rp120.000 per bulan.


Ditambah lagi Pasar Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang memiliki 13 lokasi parkir dengan setoran Rp50.000 per titik perhari, 

- Biaya listrik Rp15.000 per bulan untuk toko dan warung kuliner.

sebanyak 516  pedagang  pasar mulya asri

Diantaranya 145 pedagang hamparan yang membayar salar Rp2.000 dan 371 pedagang toko membayar salar Rp3.000 per hari.

- Tarif WC Rp2.000 per orang.

- 10 warung kuliner membayar sewa Rp120.000 per bulan.


Sementara untuk Pasar Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah memiliki Pedagang hamparan (90 unit) salar pasar Rp2.000 per hari.

- Toko (80 unit) salar pasar Rp3.000 per hari.

- Retribusi parkir ditetapkan Rp4.000.000 per bulan.

 

 

Jika diakumulasikan dari ketiga pasar, potensi PAD dari salar pasar, parkir, dan sewa toko mencapai angka fantastis:

 

- Pasar Daya Murni:

- Sewa Toko Depan: Rp534.600.000

- Sewa Los/Hamparan: Rp148.176.000

- Salar Toko Depan: Rp243.000.000

- Salar Los/Hamparan: Rp70.560.000

- Parkir: Rp30.000.000

- Sewa Warung Kuliner: Rp17.280.000


- Pasar Panaragan Jaya:

- Salar Toko: Rp86.400.000

- Salar Hamparan: Rp64.800.000

- Retribusi Parkir: Rp48.000.000


- Pasar Mulya Asri:

- Salar Toko: Rp400.680.000

- Salar Hamparan: Rp104.400.000

- Parkir: Rp234.000.000

- Sewa Warung Kuliner: Rp14.000.000

- Listrik Warung Kuliner: Rp1.800.000

 


Dari data diatas yang berhasil dihimpun awak media terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi penyimpangan dari hasil penarikan retribusi salar dan parkir di Tiga Pasar kelurahan hingga Ratusan Juta Rupiah yang disinyalir menjadi kebocoran PAD Kabupaten Tulang bawang barat pada tahun 2024-2025.

 

Data ini sangat kontras dengan penjelasan Jony Andri, Kepala UPTD Pasar pada Diskoperindag Tubaba. Menurut Jony, setoran retribusi parkir dari ketiga pasar per tahun hanya Rp260.000.000. Secara rinci, Pasar Daya Murni disebut hanya menyetor Rp5.175.000 per bulan (25 titik parkir), Pasar Mulya Asri Rp12.500.000 per bulan, dan Pasar Panaragan Jaya Rp4.000.000 per bulan.

 

Ketika dikonfirmasi mengenai retribusi salar, Jony berdalih bahwa PAD tahun 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp1,1 miliar. Namun, ia mengaku tidak memiliki data jumlah pedagang yang ditarik salar dari masing-masing pasar kelurahan. "Kalau untuk data jumlah pedagang itu kita tidak ada, karena setiap harinya tidak tentu yang berdagang, terkadang hari ini dagang besok tidak dan memang dari dulu tidak ada," kilahnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD).

 

Jony juga menjelaskan bahwa mekanisme penarikan retribusi salar pasar bervariasi, ada yang Rp2.000 dan Rp3.000 per hari. Namun, keanehan muncul karena karcis yang beredar di pedagang pasar hanya tertulis nominal Rp2.000 per hari.

 

 

Situasi ini semakin diperparah dengan belum adanya Peraturan Bupati tahun 2025 yang seharusnya menjadi dasar petunjuk teknis di lapangan. Ketiadaan regulasi ini menimbulkan pertanyaan besar dan semakin memperkuat dugaan adanya "permainan" dalam pengelolaan retribusi di tiga pasar kelurahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah. (Sul)

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!