Kapolda Lampung Berikan Penghargaan kepada 4 Personel Unit Pol Satwa yang Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba
Bandar Lampung – Kapolda Lampung memberikan penghargaan kepada empat personel Unit Polisi Satwa (Pol Satwa) Direktorat Samapta Polda Lampung atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu saat melaksanakan patroli preventif.
Pemberian penghargaan tersebut berlangsung pada perayaan Hari Bhayangkara ke 79, Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Mapolda Lampung.
Keempat personel penerima penghargaan itu bertugas di bawah pimpinan AKP Ramon Zamora, M.H., mereka diantaranya Bripka Wayan Suprapto, Bripda Hiqmal Aditya, Bripda Rachel Baghaskara dan Bripda Rachmat Yusril.
Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kapolda Lampung atas kinerja cepat dan responsif yang ditunjukkan personel Unit Pol Satwa.
Keberhasilan ini juga menunjukkan peran penting unit K-9 dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, terutama dalam upaya preventif dan penindakan terhadap tindak kriminal.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan dedikasi dan kinerja dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Lampung.
AKP Ramon Zamora menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Lampung atas penghargaan yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Lampung atas penghargaan ini. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja profesional dan memberikan yang terbaik dalam setiap tugas,” kata AKP Ramon Zamora mewakili Direktur Samapta Polda Lampung, Kombes Pol Bramono Purnomo Nugroho, S.I.K.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tanggamus itu menjelaskan, peristiwa ini berawal dari kegiatan patroli preventif yang dilakukan olehnya bersama empat personel Unit Pol Satwa Polda Lampung.
Saat melintas di Jalan Agus Salim, Lingkungan III, RT 02, RW 01, Sukadana Ham, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim mencurigai aktivitas seorang pria yang kemudian diketahui bernama Fajar Alamin, usia 35 tahun.
“Saat melaksanakan tugas patroli preventif, personel kami menemukan adanya gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang diduga terlibat tindak pidana. Tim segera mengambil tindakan represif sesuai prosedur, dan setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata benar yang bersangkutan merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor,” jelas AKP Ramon.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa sepeda motor BE 2278 NC yang ada dalam penguasaan Fajar Alamin merupakan barang bukti yang dilaporkan ke Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung Sektor Tanjung Karang Barat berdasarkan LP/A/14/XII/2024/SPKT.UnitReskrim/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung atasnama korban Fikri Yusuf.
Pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Wisma Sudirman, Jl. Jenderal Sudirman No. 132, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Tak berhenti di situ, tim bersama Polsek Tanjung Karang Barat kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Fajar Alamin yang berlokasi di alamat yang sama.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu bungkus klip besar berisikan lima paket kecil narkotika jenis sabu serta satu buah alat hisap sabu (bong).
“Barang-barang tersebut diakui milik Fajar Alamin. Saat diinterogasi, ia juga mengungkap bahwa sabu-sabu itu diperoleh atas nama seseorang bernama Rahmat,” terang AKP Ramon.
"Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Tanjung Karang Barat untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Post a Comment