BEDAH TOTAL KEBOBROKAN FISKAL KOTA METRO 2026
“Metro Menuju Bangkrut Sistemik, Mengapa masyarakat yang harus menanggung rugi”
METRO, 14 Januari 2026 — Di balik gencarnya narasi pencitraan Pemerintah Kota Metro sebagai kota pendidikan dan kota ramah anggaran, tersimpan krisis fiskal serius yang kini mulai menampakkan wujud nyatanya. Pengamat Kebijakan Publik Hendra Apriyanes, yang akrab disapa Anes, membongkar secara menyeluruh postur APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 yang ia sebut sebagai “tragedi kebijakan dan kegagalan moral anggaran”.
Dalam rilis analisis komprehensifnya, Anes menegaskan bahwa polemik Tenaga Harian Lepas (THL) yang tak kunjung dibayar, ancaman gagal bayar proyek infrastruktur, serta memburuknya kondisi jalan dan fasilitas publik bukanlah masalah insidental, melainkan gejala dari kebobrokan fiskal yang sistemik.
Birokrasi Obesitas, Pembangunan Lumpuh
Berdasarkan pembedahan dokumen APBD 2026, Anes menemukan ketimpangan ekstrem antara belanja birokrasi dan belanja untuk rakyat.
Dari total belanja daerah, Belanja Operasi—yang mencakup gaji, tunjangan, honorarium, Biaya Penunjang Operasional (BPO), perjalanan dinas, dan rumah tangga jabatan—membengkak hingga:
Rp864,3 miliar (93,88%)
Sementara Belanja Modal, yang seharusnya menjadi jantung pembangunan daerah (jalan, sekolah, fasilitas kesehatan), hanya mendapatkan:
Rp52,3 miliar (5,68%)
“Ini penghinaan terhadap akal sehat publik. Dari setiap Rp100 pajak yang dibayar rakyat Metro, hampir Rp94 habis untuk menghidupi birokrasi. Hanya Rp6 yang kembali ke rakyat. Metro bukan lagi Kota Pendidikan, tapi sudah berubah menjadi Kota Gaji,” tegas Anes.
Rasio ketimpangan ini berarti 1 : 16, di mana setiap Rp1 untuk pembangunan, pemerintah menghabiskan Rp16 untuk biaya jabatan dan operasional.
Infrastruktur Jadi Tumbal
Minimnya belanja modal berdampak langsung pada lumpuhnya pembangunan fisik di seluruh sektor strategis. Berdasarkan estimasi alokasi per dinas:
- Dinas PUTR hanya menerima sekitar Rp25–30 miliar, mengakibatkan perbaikan jalan diperkirakan tak menjangkau 20% dari total titik kerusakan. Banyak usulan Musrenbang warga dipastikan gugur.
- Dinas Pendidikan hanya mendapat Rp5–8 miliar, sekadar cukup untuk pemeliharaan terbatas. Pembangunan ruang kelas baru di banyak wilayah dipastikan nol.
- Dinas Kesehatan berkutat di angka Rp4–6 miliar, habis untuk operasional rutin tanpa terobosan fasilitas baru.
- Dinas Perumahan dan Permukiman hanya Rp3–5 miliar, membuat program sanitasi dan bantuan rumah layak huni sangat terbatas.
Anes menyebut kondisi ini sebagai runtuhnya narasi Kota Pendidikan, karena sarana fisik pendidikan justru menjadi korban pertama dari pembengkakan belanja birokrasi.
THL, Gagal Bayar, dan Borok Sistemik
Anes menegaskan bahwa polemik honor 540 THL lama yang tersendat pembayaran hanyalah pintu masuk untuk melihat masalah yang jauh lebih besar.
Ia mencatat:
- Ancaman gagal bayar terhadap kontraktor infrastruktur mulai terjadi akibat buruknya manajemen likuiditas daerah.
- Pemerintah berdalih “tidak ada anggaran”, namun belanja rutin pejabat tetap aman dan tak tersentuh pemangkasan berarti.
- Ironisnya, pada 2025 Pemkot justru merekrut 383 THL baru, di tengah ketidakpastian nasib THL lama.
“Ini bukan kesalahan teknis, ini keputusan politik. APBD dipakai sebagai alat balas jasa dan kepentingan jangka pendek,” kata Anes.
Pelanggaran Undang-Undang dan Risiko Sanksi Pusat
Dalam analisis hukumnya, Anes menyebut Pemkot Metro secara sadar melanggar UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang mewajibkan belanja modal minimal 40% secara bertahap.
Dengan realisasi hanya 5,68%, Metro masuk kategori maladministrasi fiskal berat.
“Jika ini dibiarkan, sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat sangat mungkin terjadi. Dan lagi-lagi, rakyat yang akan menanggung akibatnya,” ujarnya.
Selain itu, rekrutmen THL baru pasca-2024 juga dinilai bertentangan dengan UU ASN, memperbesar risiko hukum bagi kepala daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mewahnya Operasional Jabatan di Tengah Krisis
Di saat jalan rusak, sekolah menua, dan honorer menunggu kepastian, Anes menyoroti tetap gemuknya pos anggaran di:
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat DPRD
Anggaran perjalanan dinas, BPO pimpinan, sewa kendaraan jabatan, pakaian dinas, dan biaya protokoler tetap mengalir tanpa empati fiskal.
“Ada kegagalan moral anggaran. Pemerintah bicara efisiensi ke rakyat, tapi tidak pernah mengencangkan ikat pinggangnya sendiri,” kata Anes.
Kesimpulan: Metro dalam Darurat Fiskal
Anes menegaskan bahwa kondisi APBD Metro 2026 bukan sekadar salah kelola, melainkan krisis struktural yang mengarah pada kebangkrutan sistemik bila tidak segera dikoreksi.
“Data tidak bisa berbohong. Rakyat tidak boleh terus dibodohi. Jika rasionalisasi ekstrem tidak dilakukan, Kota Metro sedang menggali lubang kuburnya sendiri,” pungkas Anes.
(Hayat)








Post a Comment