Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

DPC ASWIN Pringsewu Cium Aroma Kuat Dugaan Korupsi DD di Pekon Fajar Agung * Tahun 2023 Dan 2024


                                                                      PRINGSEWU – DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Pringsewu kembali menyoroti pengelolaan anggaran daerah. Kali ini, organisasi Pers itu mencium aroma kuat dugaan korupsi dalam realisasi anggaran Dana Desa di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan total anggaran yang mencapai lebih dari Rp . 864.749.000.

Berdasarkan dokumen anggaran yang dikaji, ditemukan sejumlah item belanja yang dianggap tidak wajar dan berpotensi dilakukan praktik mark-up (penggelembungan harga) serta ketidak jelasan pertanggung jawaban.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Secepatnya kami akan Segera  melaporkan dugaan korupsi ini,” ujar Hayat,Ketua DPC ASWIN Kabupaten pringsewu, dalam pernyataannya, Minggu (11/11/2025).

*Item Anggaran Bermasalah yang Disorot*

Investigasi awal DPC ASWIN terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon  Fajar Agung mengidentifikasi sejumlah titik kritis yang diduga mengandung penyimpangan. Sorotan utama tertuju pada ketidak wajaran besaran anggaran untuk kegiatan tertentu dibandingkan dengan output yang dihasilkan, serta duplikasi dan kejelasan sasaran.


Berikut rincian beberapa item anggaran yang dipertanyakan:

Tahun Kegiatan Volume Satuan Nilai (Rp)Catatan dan Potensi Masalah tahun 2023

Pembangunan/Rehabilitasi)/Peningkatan/Pengerasan jalan lingkungan pemukiman/Gang**Rp.109.000.000.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa **Rp.74.610.000.

Pengelolaan dan pembuatan jaringan/Instalasi Komunikasi dan informasi lokal Desa**Rp.34.000.000.

Penyelengaraan informasi publik Desa(misal:pembuatan poster/Baliho informasi penetepan/LPJ APBDes untuk warga dll) Rp. 25.500.000.

Penyelengaraan informasi publik Desa (misal:pembuatan poster/baliho inpormasi penetapan/LPJ APBDes untuk warga Dll) Rp. 38.000.000.

Pembuatan Rambu Rambu di jalan desa Rp. 50.850.000.

Penguatan ketahanan pangan tingkat Desa (lumbung desa, dll) Rp. 65.640.000.


2024 Data penyaluran


Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa Rp. 24.000.000.

Penyelenggaraan informasi publik desa (Misal:pembuatan poster/baliho informasi penetapan/LPJ APBDes untuk warga dll) Rp. 60.000.000.

Pembuatan Rambu Rambu di jalan desa Rp. 30.000.000.

Peningkatan/pengerasan jalan usaha tani**Rp.92.000.000.

Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKF**Rp.85.000.000.

Peningkatan produksi tanaman pangan(alat produksi dan pengolahan pertanian, pengilingan padi/jagung dll) Rp. 53.500.000.

Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan Padi/jagung, dll) Rp. 25.000.000.


Anggaran untuk satu baliho/info grafis dinilai tidak masuk akal.

“Anggaran puluhan juta, bahkan sampai ratusan juta rupiah hanya untuk kegiatan penyelenggaraan informasi publik, seperti pembuatan baliho, adalah hal yang sangat mengherankan. Begitu pula dengan anggaran untuk alat mesin pengilingan padi/jagung yang di anggarkan berulang dalam satu tahun. Ini adalah indikasi awal yang kuat untuk didalami,” jelas Hayat.


Pola dan Modus yang Teridentifikasi


Hayat menyatakan bahwa temuan di fajar Agung memiliki kemiripan dengan pola-pola penyimpangan Dana Desa yang kerap ditemukan Lembaga pers Aswin di berbagai Daerah. Beberapa modus yang teridentifikasi antara lain:

Penggelembungan Harga (Mark-Up): Besaran anggaran untuk barang/jasa yang tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasar, seperti terlihat pada item baliho dan yang di anggarkan yang lain di tahun 2023 dan 2024.

Ketidak jelasan Realisasi dan Sasaran: Anggaran untuk pelatihan, bantuan, atau operasional yang tidak memiliki bukti penyerahan yang jelas kepada penerima yang dimaksud, mirip dengan temuan Lembaga Pesr ASWIN di Kecamatan lain di kabupaten pringsewu.

Pengulangan Anggaran Tanpa Evaluasi: Pencantuman item yang sama (seperti peningkatan kapasitas) dengan nilai besar di tahun berturut-turut tanpa laporan hasil yang transparan.

Pelanggaran Prinsip Transparansi: Minimnya akses masyarakat terhadap dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban, sebagaimana juga dilaporkan terjadi di kecamatan lain, di pringsewu.


Konteks dan Respons Otoritas


Desakan audit ini bukanlah yang pertama. Lembaga pers Aswin dikenal aktif melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa ke inspektorat daerah dan penegak hukum lainnya.

 sebagaimana pernah dilakukan di Tanggamus dan kabupaten pringsewu. Pola kerja mereka biasanya dimulai dengan investigasi mandiri, permintaan data transparansi, kemudian eskalasi ke aparat pengawasan jika tidak ada respon.

Terkait hal ini, publik masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Inspektorat setempat. Masyarakat Desa fajar agung juga diharapkan dapat lebih kritis dan berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa yang notabene adalah uang rakyat untuk kesejahteraan mereka sendiri,tutupnya.

-HYT-

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!