Polemik Pembangunan Lapen di Tiyuh Margo Mulya, LSM KAMPUD Akan layangkan Laporan ke Penegak Hukum
Tulang Bawang Barat.(Viralpetang.net)
Polemik Pembangunan Jalan Lapen di Tiyuh/Desa Margo Mulya Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2025 yang di duga syarat akal-akalan dan kurang Volume membuat sejumlah pihak geram.
Bahkan kali ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Saksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Tubaba dengan tegas akan layangkan surat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan kekurangan volume material dan syarat akal-akalan pembangunan Lapen senilai 243 Juta Rupiah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Suhendri, Ketua LSM KAMPUD Tubaba, mengatakan pada Minggu (11/01/2025) bahwa pihaknya menduga ada unsur kesengajaan dalam pengurangan volume material pada proyek pembangunan jalan lapen yang berlokasi di Tiyuh Margo mulya Kecamatan Batu Putih.
"Tentunya aneh jika proyek lapen yang baru selesai di kerjakan sudah mengalami kerusakan, dan kami menduga hal ini terjadi karena adanya unsur sengaja mengurangi volume material, padahal Setiap pembangunan pasti melalui perencanaan yang matang, mulai dari pengukuran lokasi, perhitungan material, hingga keluarnya rincian Rencana Anggaran Biaya," ujar Suhendri dengan tegas.
Menurutnya, permasalahan seperti ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas sebagai warga yang perduli akan keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Tubaba,
"Kita akan mengambil langkah hukum dengan menyampaikan laporan ke penegak hukum terkait permasalahan proyek lapen tersebut, karena hal semacam ini jangan di anggap wajar dan di biarkan saja," tambahnya
Lebih lanjut, Bahkan ketua KAMPUD juga menyayangkan minimnya pengawasan dari pemerintah daerah kabupaten Tubaba, yang diduga menjadi sebagai salah satu faktor penyebab munculnya tindak pidana korupsi di tingkat desa/tiyuh. Bahkan, hal itu bukan hanya hisapan jempol belaka, mengingat sudah ada beberapa kepala tiyuh aktif telah terjerat kasus korupsi Dana Desa dan harus mendekam di penjara.
"Kita harus belajar dari pengalaman tahun-tahun lalu. Pemerintah kabupaten seharusnya melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait pengelolaan Dana desa, agar dapat dimanfaatkan secara benar. Pihak kecamatan dan inspektorat harus turun langsung untuk memastikan proyek dan belanja yang dilakukan Tiyuh/desa dengan menggunakan DD sudah sesuai, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi di Tubaba,"tegasnya.
Sebelumnya..
Pembangunan jalan Lapen senilai 243 juta di Tiyuh Margo Mulya diduga Syarat Masalah hingga kurang Volume
Tulang bawang barat, (Viralpetang.net)
Proyek pembangunan jalan Lapen milik pemerintah Tiyuh Margo Mulya Kecamatan Batu Putih, kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba) senilai Rp243.375.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2025 disinyalir syarat bermasalah.
Bahkan, selain diduga syarat akal-akalan hasil pembangunan Lapen tersebut diduga kuat kekurangan volume panjang dan ketebalan.
terpantau saat ini, kondisi jalan yang baru rampung dikerjakan beberapa bulan lalu itu sudah menunjukan kerusakan parah di beberapa bagian. Kondisi tersebut tentunya memperkuat adanya dugaan bahwa proses pengerjaan yang tidak sesuai dan hanya dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
"Iya memang jalan ini baru selesai mas, tapi udah banyak yang rusak,"keluh warga sekitar saat berbincang dengan awak media disekitar lokasi. Senin (05/01/2026)
Fakta uniknya lagi pada proses pengerjaan Lapen sepanjang 600 meter yang menelan anggaran sebesar 243 juta Rupiah dari Dana Desa tahun 2025 tersebut, Agus Siswanto Kepala Tiyuh Margo Mulya seakan tidak memfungsikan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Tubaba Nomor 48 Tahun 2020 tentang pedoman dan tatacara pengadaan barang/jasa Tiyuh.
Hal tersebut diketahui dari pengakuan TPK Tiyuh Margo Mulya Kecamatan Batu Putih kabupaten Tubaba yang berhasil didokumentasikan oleh Tim awak media bahwa TPK tersebut difungsikan hanya untuk mengawasi dan memfoto saat matrial tiba dilokasi lalu hasil foto tersebut dikirimkan kepada Agus Siswanto selaku kepala Tiyuh.
"Ya saya cuma di suruh memfoto saja saat matrial datang lalu saya kirim ke pak kepalo,"terangnya saat di konfirmasi awak media waktu lalu dilokasi balai Tiyuh Margo mulya
Bahkan TPK yang sekaligus di dampingi kaur perencanaan Tiyuh Margo Mulya tidak mengetahui tugas dan fungsi sebagai TPK terkait proses sebelum digelarnya pekerjaan pembangunan jalan Lapen tersebut.
"Perintah kepala Tiyuh ya saya hanya suruh ngawasin aja ketika matrial datang, sambil ngawasin yang kerja, selebihnya sudah urusan kepala tiyuhnya langsung,"bebernya kepada awak media.
Pengakuan tersebut tentunya semakin memperkuat adanya indikasi permasalahan dan syarat Akal-akalan dalam proses pengerjaan jalan Lapen senilai 243 juta itu, serta diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang kepala Tiyuh dalam proses pekerjaan peningkatan jalan (Lapen) di Tiyuh Margo Mulya, Kecamatan Batu Putih hingga menimbulkan asumsi bahwa kepala Tiyuh Margo Mulya bertindak diluar aturan yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Bupati Tubaba terkait pedoman dan tatacara pengadaan barang/jasa Tiyuh.
Terpisah, menanggapi hal itu, saat awak media meminta tanggapan ke kecamatan Batu Putih terkait hasil monitoring dan evaluasi (monev) di Tiyuh tersebut. Ricky, Camat batu putih dengan gamblang membenarkan bahwa memang terdapat temuan pada hasil pekerjaan di Tiyuh Margo Mulya.
"Kalau untuk hasil monev kemarin memang kita ada temuan, tapi hal itu sudah kita sampaikan teguran ke Tiyuh agar secepatnya dilakukan perbaikan. Namun kami mohon maaf tidak bisa menyampaikan secara rinci terkait temuan tersebut, silahkan rekan-rekan media berkoordinasi saja dengan inspektorat, mungkin itu lebih pas,"beber camat batu putih.
Kendati demikian, Ricky juga menegaskan bahwa pihaknya (kecamatan) tidak bisa mengintervensi terlalu dalam kepada kepala Tiyuh di kecamatan batu putih terkait penggunaan Dana Desa, menurutnya jika ada kesalahan dalam realisasi Dana Desa itu menjadi tanggung jawab mutlak kepala Tiyuh masing-masing.
"Kami ini sifatnya hanya pengawasan dan memberikan teguran, jika itu tidak di indahkan ya pertanggung jawabannya ada pada kepala Tiyuh itu sendiri, karena pihak kecamatan tidak bisa mengintervensi penggunaan DD terlalu jauh,"jelas Ricky
Sementara hingga saat ini kepala Tiyuh Margo Mulya (Agus Siswanto) belum berhasil dikonfirmasi terkait penggunaan DD tahun 2025 yang diperuntukan untuk pembangunan jalan Lapen yang terletak di Suku 04 RT 11-10, beberapa kali Tim Awak media mendatangi Kantor Balai Tiyuhnya, Agus Siswanto selalu tidak ada di tempat, meski sudah dihubungi melalui pesan Whatsapp miliknya namun tidak ada jawaban. (Sul)








Post a Comment