LSM SIMULASI Desak KPK dan PPATK Selidiki Dugaan Anomali Kekayaan Mantan Kadisdik Mesuji
MESUJI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Simulasi Lampung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera memeriksa Andi S. Nugroha, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mesuji. Desakan ini menyusul temuan anomali pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya terkait periode jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan data perbandingan LHKPN tahun 2023 dan 2024 yang dipantau oleh LSM, terdapat indikasi kuat bahwa Andi S. Nugraha tidak melaporkan keseluruhan harta kekayaannya. Meski terjadi kenaikan total harta bersih sebesar 6,33% (Rp 136 juta) menjadi Rp 2,28 miliar dalam setahun, pola kenaikannya menimbulkan tanda tanya.
Anomali Menonjol pada "Harta Bergerak Lainnya"
Temuan paling mencolok terlihat pada pos "Harta Bergerak Lainnya", yang nilainya melonjak drastis sebesar 117,48% atau Rp 84 juta dalam satu tahun, dari Rp 71,5 juta menjadi Rp 155,5 juta. Kenaikan persentase yang sangat tinggi ini dinilai tidak wajar dan memerlukan penjelasan detail tentang jenis dan asal-usul harta tersebut.
Selain itu, terdapat kejanggalan pada laporan Tanah dan Bangunan. Sebagian besar aset properti dilaporkan berasal dari "WARISAN", sementara sebagian lainnya dari "HASIL SENDIRI". Namun, seluruh item tanah dan bangunan menunjukkan kenaikan nilai yang seragam persis 5% pada tahun 2024. Keteraturan matematis ini menimbulkan pertanyaan tentang keakuratan dan pembaharuan nilai wajar (fair value) aset yang dilaporkan.
Di sisi lain, nilai Alat Transportasi (Toyota Innova dan Honda Jazz) justru mengalami penurunan signifikan masing-masing 13,47% dan 9,85%, meski usia kendaraan bertambah. Pola pelaporan ini dinilai tidak konsisten.
Kaitan dengan Pengelolaan Anggaran
"Kami mendesak KPK dan PPATK untuk turun tangan memeriksa kesesuaian antara lonjakan kekayaan ini dengan sumber pendapatannya, terutama saat yang bersangkutan masih memegang kendali anggaran di Dinas Pendidikan," tegas Koordinator LSM Simulasi Lampung, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2026).
LSM mencurigai adanya kemungkinan keterkaitan antara anomali harta kekayaan ini dengan pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Mesuji pada periode jabatan sebelumnya. Mereka meminta kedua lembaga anti-rasuah itu untuk melakukan audit mendalam terhadap transaksi keuangan dan aliran dana yang terkait.
KPK dan PPATK Diimbau Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Andi S. Nugroha terkait temuan LSM ini. LSM Simulasi Lampung mendesak KPK untuk menggunakan kewenangannya memeriksa keabsahan LHKPN dan melakukan penyelidikan awal (SPDP) jika ditemukan indikasi pidana. Sementara itu, PPATK diminta melacak transaksi keuangan mencurigakan yang dapat mengungkap sumber harta yang tidak dilaporkan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas dan akurasi LHKPN sebagai alat pencegah korupsi, serta peran pengawasan masyarakat dalam mendorong akuntabilitas pejabat publik.
(HYT)









Post a Comment